Ayo Taati, Di Bandung Aturan Denda Rp 150 Kalau Tak Pakai Masker Segera Diterapkan
Aturan di Kota Bandung bakal memperketat warganya untuk menghindari menularnya virus Covid-19.
Editor: Hendra Gunawan
![Ayo Taati, Di Bandung Aturan Denda Rp 150 Kalau Tak Pakai Masker Segera Diterapkan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gubernur-jawa-barat-ridwan-kamil-3424.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Aturan di Kota Bandung bakal memperketat warganya untuk menghindari menularnya virus Covid-19.
Dalam waktu dekat pemakaian masker akan ditetapkan dalam sebuah peraturan, sehingga pelanggarnya akan dikenakan hukuman.
Sanksi tersebut berupa hukuman administrasi atau hukuman sosial.
Pemerintah Kota Bandung masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) penerapan sanksi berupa denda kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di luar ruangan.
Baca: Wisata ke Pantai Pangandaran Tak Kenakan Masker? Siap-siap Dihukum
Baca: Jawaban Soal Mengapa Memakai Masker Itu Penting? Materi SD Kelas 1-3 di TVRI, Hari Pertama Sekolah
Baca: Warga Diwajibkan Pakai Masker, Face Shield Tidak Cukup Tangkal Micro Droplet Covid-19
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku saat ini Pemkot Bandung dalam posisi menunggu.
"Teknisnya nanti seperti apa, kami tidak komentar dulu lebih jauh. Kami nanti menunggu dulu juklak juknisnya seperti apa," ujar Ema Sumarna, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa (14/7/2020).
Saat ini, kata dia, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung masih berpatokan pada petunjuk dan sanksi yang tertuang dalam Perwal nomor 37 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Bandung.
Dalam Perwal tersebut, belum ada pasal atau pun ayat yang menerapkan sanksi berupa denda kepada warga yang tidak memakai masker di tempat umum.
Adapun sanksi bagi pelanggar Perwal ini masih berupa sanksi administrasi dan sanksi sosial.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil mengeluarkan kebijakan sanksi berupa denda uang Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Sanksi denda itu rencananya bakal diterapkan mulai 27 Juli 2020 dan berlaku hingga 14 hari ke depan.
Bagi warga yang tidak sanggup membayar denda, warga bisa memilih untuk menjalani hukuman kerja sosial.
Saat ini, dasar hukum pemberlakuan denda tersebut tengah dirumuskan dan nantinya dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tak Pakai Masker Bakal Didenda Rp 150 Ribu, Pemerintah Kota Bandung Tunggu Pergub
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.