Pelaku Begal Anggota Panwascam Medan Belawan Ditangkap
Pelarian Arjun akhirnya terhenti setelah timah panas bersarang di kaki kirinya lantaran coba kabur saat ditangkap
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Muhammad Fadli Taradifa
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Petugas Polres Pelabuhan Belawan berhasil amankan seorang pria pelaku begal.
Belakangan diketahui pelaku yang bernama Arjun (30), pelaku begal anggota Panita Pengawas Kecamatan (Panwascam) Medan Belawan.
Pelarian Arjun akhirnya terhenti setelah timah panas bersarang di kaki kirinya lantaran coba kabur saat ditangkap.
Alhasil, mantan napi asimilasi ini pun berjalan pincang saat diekspose petugas di Mapolres Pelabuhan Medan Belawan, Selasa (14/7/2020).
Pria berusia 30 tahun ini tampak hanya menundukkan kepalanya dan berdiri menahan sakit usai diterjang timah panas yang diberikan petugas.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan Arjun dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Belawan dalam penyergapan di kawasan Jalan Tol Belmera, Tanjung Mulia-Medan Deli.
Penangkapan ini hasil pengembangan terhadap kasus pembegalan yang dialami anggota Panwascam Medan Belawan.
Baca: Kawanan Begal Remaja Beraksi di Banyuasin, Pancing Korbannya Berkelahi Lalu Dikeroyok
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Muhamad R Dayan mengatakan, bahwa pelaku merupakan napi asimilasi.
"Dia sudah berulang kali terlibat tindak kejahatan jalanan usai bebas. Ada 15 kali dia beraksi. Dia juga spesialis bajing loncat dan jambret di angkot," ujarnya, Selasa (14/7/2020).
Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, satu unit tablet dan jam tangan mewah.
Lanjut Kapolres dalam keterangannya, pelaku ini tercatat telah empat kali keluar masuk penjara.
Dalam aksinya, pelaku tak segan melukai korbannya untuk memuluskan aksi kejahatannya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengaku masih mengejar pelaku kejahatan jalanan lainnya.
Termasuk penandah barang curian yang menjadi salah satu penyebab tingginya angka kejahatan.
Atas perbuatannya, pelaku kini diancam hukuman sembilan tahun penjara.
Baca: Kriss Hatta Ungkap Status Hubungannya dengan Hana Hanifah Pascakasus Prostitusi Artis di Medan Heboh
Sebelumnya, pelaku merampok Komisioner Panwascam Medan Belawan Ade Irawan (42) warga Kelurahan Bagan Deli di Kampung Salam terjadi pada Jumat (10/7/2020) pukul 23.00 WIB.
Di mana dalam aksinya, pelaku berjumlah dua orang dengan membawa senjata tajam.
Akibat perampokan itu, tas milik korban berisi satu unit laptop inventaris Panwascam Medan Belawan dan ponsel dibawa kabur pelaku.
Dari kejadian tersebut, korban mengenali wajah salah satu dari pelaku yang kabur ke kawasan permukiman warga.
Korban pun langsung membuat laporan atas kasus yang dialaminya ke Polsek Belawan.
Petugas yang menindaklanjuti laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku.
(mft/tri bun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polisi Tembak Pelaku Begal Anggota Panwascam Medan Belawan, Berstatus Napi Asimilasi