Saksi Kasus Pria Cangkul Kuli Bangunan Dianiaya, Polda Sumut Akui Polsek Percut Sei Tuan Salah
Saksi atas kasus seorang pria cangkul kuli bangunan alami kekerasan saat pemeriksaan. Diakui Polda Sumut, Polsek Percut Sei Tuan melakukan kesalahan.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Saksi atas kasus seorang pria cangkul kuli bangunan alami kekerasan saat pemeriksaan.
Diakui Polda Sumut, Polsek Percut Sei Tuan melakukan kesalahan.
Sebanyak sembilan personel pun kini dibebastugaskan.
Polda Sumut mengakui bahwa personel Polsek Percut Sei Tuan yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi Sarpan melakukan cara yang salah.
Hingga membuat pria 57 tahun tersebut babak belur hingga menyebabkan matanya lebam biru dan bagian tubuhnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan menyebutkan bahwa dari 9 personil yang dibebastugaskan dari Polsek Percut Sei Tuan, 6 di antaranya dinyatakan bersalah.
"Kita akui caranya salah makanya kita bebas tugaskan ke 9 personel tersebut."
"Kemudian dilakukan pemeriksaan secara mendalalam 6 oranglah yang dinyatakan bersalah," tuturnya di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020).
Ia menerangkan keenam orang yang dinyatakan bersalah tersebut akan dilakukan sidang disiplin.
"Makanya mungkin dalam waktu dekat akan dilakukan sidang disiplin," ungkapnya.
Baca: Fakta Baru Pembunuhan Guru SD Muara Telang, Begini Curhat Korban pada Keluarga Tentang Sosok Pelaku
Baca: Pemilik Warung Sempat Lihat 2 Pemuda Ngobrol Tak Jauh dari Lokasi Pembunuhan Editor Metro TV
Tatan menegaskan bahwa Kapolda Sumut tidak akan memberikan toleransi bagi personil yang melakukan kesalahan dan akan memberikan hukuman yang sesuai.
"Kemudian kita mengakui kalau kita tidak profesional khususnya dalam kasus tersebut," katanya.
Seperti kata Pak Kapolda, kita akan mengambil waktu untuk memberikan pengarahan SOP yang harus dilakukan pada saat melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus atau tindak pidana.
Kapolda berkomitmen yang berprestasi akan mendapatkan reward yang tidak berperestasi atau yang buat kesalahan akan mendapatkan punisment.