Saksi Kasus Pria Cangkul Kuli Bangunan Dianiaya, Polda Sumut Akui Polsek Percut Sei Tuan Salah
Saksi atas kasus seorang pria cangkul kuli bangunan alami kekerasan saat pemeriksaan. Diakui Polda Sumut, Polsek Percut Sei Tuan melakukan kesalahan.
Editor: Miftah
Terkait Laporan Polisi (LP) penganiayaan yang dibuat Sarpan, Tatan menegaskan pihaknya tidak akan mengabaikan laporan tersebut.
"Dia sudah buat LP dalam tahap pemeriskana penyelidikan.
Yang bersangkutan masih dirawat, kita tunggu kesiapan beliau.
Kita tidak akan mengabaikan laporan polisinya kita akan tindak lanjuti," tuturnya.
Sebelumnya Kasus penganiayaan saksi Sarpan (57) berbuntut panjang, Kapolsek, Kanit Reskrim hingga dua Panit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot.
"Kanit Reskrim dan dua Panit Reskrim ditarik ke Polrestabes Medan dan Kapolseknya diganti," tutur Tatan.
Untuk pengganti Kapolsek yang menjabat sebagai Penjabat Sementara ditunjuk AKP Ricky Pripurna Atmaja yang sebelumnya menjabat Kanit Pidum Polrestabes Medan.
Dimana Tatan membenarkan bahwa serah terima jabatan telah dilakukan kemarin, Kamis (9/7/2020).
Namun untuk Kanit Reskrim dan dua Panit Reskrim yang diganti, Tatan tak menahu terkait penggantinya.
"Ya semalam sertijabnya, belum tahu saya penggantinya dan bukan urusan aku, belum ada.
Kita tunggu saja nanti, kalau sudah ada penggantinya, yang pasti ditarik," tegasnya.
Tatan menyebutkan total ada delapan orang yang akan dilakukan sidang disiplin. "8 ditarik satu orang diganti dan akan mengikuti sidang disipilin di Polrestabes Medan," pungkasnya
Diketahui, Sarpan mengaku telah menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan Polsek Percutseituan, Polrestabes Medan.
Akibat peristiwa itu, warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini menderita luka di sekujur tubuh dan wajahnya.
(vic/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Fakta Baru Penganiayaan Saksi Sarpan, Polda Sumut Bongkar Kesalahan 6 Personel Polsek Percut Seituan"