Cabuli 2 Anak di Pesantren, Pria Asal Aceh Mengerang saat Dihukum Cambuk 74 Kali oleh Algojo
Kini pria yang akrab disapa Ustaz Coy harus menanggung akibatnya dengan menerima hukuman cambuk 74 kali, Rabu (15/7/2020).
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Pria asal Aceh Utara berinisial MZ (26) melakukan pencabulan terhadap dua anak di sebuah pesantren pada 16 Januari 2019.
Kini pria yang akrab disapa Ustaz Coy harus menanggung akibatnya dengan menerima hukuman cambuk 74 kali, Rabu (15/7/2020).
Awalnya, Mahkamah Syariah Aceh Utara menghukum MZ dengan vonis 80 kali cambuk.
Setelah menjalani hukuman 6 bulan penjara, sanksinya dikurangi enam kali cambukan, sehingga yang dijalani hanya 74 kali cambukan.
Baca: Fakta Ayah Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Alasan karena Mirip Mantan Istri hingga Saling Suka
Eksekusi cambuk dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.
Proses eksekusi itu dikawal ketat polisi dan wilayatul hisbah (polisi syariah) Aceh Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi menyebutkan, eksekusi itu digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Selama proses hukum cambuk, MZ terlihat mengerang kesakitan saat algojo mencambuknya dengan rotan.
Pada cambukan ke-40, MZ meminta berhenti sejenak untuk minum.
Baca: Pria 44 Tahun Ceraikan Gadis 12 Tahun, Kecewa Pernikahan Cuma untuk Tutupi Aib Pencabulan Ayah Tiri
Selanjutnya MZ meneruskan eksekusi hingga 74 kali cambuk.
Eksekusi itu sesuai Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang pelecehan seksual terhadap anak.
“Sudah tujuh kasus sepanjang tahun ini kita jalankan eksekusi cambuk,” kata Pipuk. (Kompas.com/Masriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Pencabulan Anak Dihukum Cambuk, Mengerang hingga Minta Berhenti"