Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan Fakta Ayah Hamili Anak Kandung, Berawal Pelukan Pelepas Kangen

Pelaku menyetubuhi korban pertama kali di Palembang pada tahun 2019 lalu lalu berlanjut di Mentawai saat korban tinggal bersamanya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Deretan Fakta Ayah Hamili Anak Kandung, Berawal Pelukan Pelepas Kangen
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Warga kabupaten Kepulauan Mentawai digeger perbuatan pria  berinisial K berusia 38 tahun di Kabupaten Kepulauan Mentawai tega menyetubuhi anak kandungnya berinisil  M.

Akibat perbuatan itu saat ini M mengandung 2 bulan.

Pelaku sendiri sudah diamankan oleh kepolisian dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Berikut ini fakta-faktanya :

1. Korban disebut mirip mantan istri pelaku

"Menurut pengakuan pelaku, anaknya ini mirip dengan ibunya yang merupakan mantan istrinya, " ujar Kapolsek Sikabaluan Iptu Jennedi, yang dihubungi melalui telepon, Selasa (14/7/2020).

Dijelaskan oleh Jennedi, pelaku menyetubuhi korban pertama kali di Palembang pada tahun 2019 lalu.

Baca: Agar Tak Hamil di Masa Pandemi, Warga Betung Memilih Kontrasepsi Ini, Berikut Alasannya

BERITA TERKAIT

Awalnya korban dipeluk oleh pelaku dengan dalih melepas kangen dengan ibu korban dan korban yang sudah lama tidak bertemu.

2. Terungkap Pelaku dan Korban Tidak pernah bertemu 

Pelaku ini tidak pernah bertemu dengan korban tersebut sejak dari lahir karena merantau ke Palembang.

Kemudian dia pulang ke Mentawai dan membawa korban ke Palembang.

3. Bercerai dengan ibu korban

Lebih jauh dikatakan, pelaku kemudian bercerai dengan ibu korban, pelaku menikah lagi dengan orang Palembang dan ibu kandung korban menikah lagi dengan orang lain.

"Kemudian pelaku, korban dan istri barunya kembali ke Mentawai. Di Mentawai ini kejadian tindakan tersebut terjadi berulang kali, " paparnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas