Dinikahkan dengan Gadis 12 Tahun, Baharuddin Baru Tahu Istrinya Itu Ternyata Korban Pencabulan
Pihak keluarga Baharuddin menyepakati akan memutuskan hubungan tersebut lewat jalur perceraian.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PINRANG - Kasus pencabulan yang dilakukan Sappe (39) terhadap anak tirinya SF (12) kini masih dalam pengembangan Unit PPA Polres Pinrang.
Informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, Selasa (14/7/2020), suami SF, Baharuddin (44) tiba di Mapolres Pinrang untuk dimintai keterangannya.
"Saya tiba di sini bersama keluarga sejak kemarin malam. Lalu menuju ke Polres Pinrang untuk dimintai keterangan," kata Baharuddin.
Ia menyebutkan, pihak keluarganya sangat terpukul dengan adanya kejadian tersebut.
Apalagi, mereka sama sekali tak mengetahui bahwa hanya dijadikan sebagai penutup aib.
"Semua keluarga jengkel dan marah dengan adanya kejadian ini," ujarnya.
Atas dasar itu, pihak keluarganya menyepakati akan memutuskan hubungan tersebut lewat jalur perceraian.
"Kami akan tempuh jalur perceraian," ucap Baharuddin.
Sebelumnya, warga Desa Watang Pulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang dihebohkan dengan pernikahan anak di bawah umur, beberapa waktu lalu.
Uusia sang mempelai perempuan dan pria terpaut cukup jauh.
Pernikahan viral yang melibatkan pria penyandang tunanetra bernama Baharuddin (44) dan seorang gadis belia berinisial NS alias SF (12) itu ternyata tidak didasari atas rasa suka sama suka.
Namun, resepsinya digelar semata untuk menutupi aib keluarganya.
Ayah tiri SF, Sappe (39) adalah dalang di balik semuanya.
Baca: Baharuddin Terpukul Pernikahannya dengan Gadis 12 Tahun Ternyata Hanya untuk Menutupi Aib Keluarga
Baca: Gadis yang Dinikahi Pria Difabel Jarak Usia 32 Tahun di Pinrang Ternyata Korban Pencabulan Ayah Tiri
Dialah yang telah mencabuli SF, hingga akhirnya berinisiatif menikahkannya dengan Baharuddin agar kelakuan bejatnya tak ketahuan.
Sappe melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu sejak tahun 2018.
Hanya saja, aksi bejatnya itu baru ketahuan pada Juni 2020 lalu, setelah SF berterus terang kepada ibu kandungnya, Asia.
Awal Mula Kasus Terungkap
SF, gadis belia berusia 12 tahun di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan selama 2 tahun terakhir, menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya berinisial S (39).
Saat itu ia hanya pasrah ketika dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya tersebut.
Tak banyak yang bisa dilakukan. Bahkan, ibu kandungnya yang sudah mengetahui kejadian itu ternyata juga tak bisa menolongnya.
Alasan sang ibu tak melaporkan perbuatan suaminya karena takut diancam akan diceraikan oleh suaminya.
"Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu," Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Prawira Negara kepada wartawan, Jumat (10/7/2002).
Kisah pilu yang menimpa SF itu terungkap setelah pernikahannya dengan seorang disabilitas berinisial B (44) viral di media sosial.
Banyak warga yang menyoroti pernikahan mereka karena selisih usianya cukup jauh.
Terlebih lagi, sang gadis masih berusia di bawah umur.
Baca: Pria 44 Tahun Ceraikan Gadis 12 Tahun, Kecewa Pernikahan Cuma untuk Tutupi Aib Pencabulan Ayah Tiri
Baca: Jadi Tamu di Pernikahan Dinda Hauw, Isi Curhatan Rizky Billar Trending, Dulu Sempat Dikabarkan Dekat
Bahkan karena usia perempuannya masih belia itu pihak KUA menolak untuk menikahkan.
Namun demikian, pernikahan justru tetap dipaksa dilakukan oleh pihak keluarga dengan cara menggunakan adat pada Selasa (30/6/2020).
Polisi yang curiga dengan adanya kejanggalan itu, kemudian melakukan upaya penyelidikan, hingga akhirnya korban mau buka suara.
Prawira mengatakan, ternyata pernikahan itu dilakukan hanya untuk menutupi aksi bejat ayah tirinya.
"Jadi pernikahan itu hanya untuk menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir.
"Dia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun tunanetra dari Makassar," ujar Prawira.
"Terakhir dia (pelaku) sempat lagi melakukan itu saat korban belum dinikahkan dengan saudara B," kata Prawira.
Atas keterangan korban itu, S langsung diamankan polisi.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tahu Istrinya Dicabuli Ayah Tiri, Baharuddin Bakal Tempuh Jalur Perceraian