Divonis 1 Tahun Penjara karena Simpan Pil Double L, Yoga: Saya Terima, Tapi Kalau Bisa Diringankan
Seorang terdakwa kasus narkoba meminta keringanan atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang terdakwa kasus narkoba meminta keringanan atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Adalah Yoga Risdianto pria asal Tenggumung, Surabaya yang ngeyel minta hukumannya dikurangi.
Yoga terbukti menyimpan 1000 pil dobel L.
Ia pun divonis 12 bulan atau setahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/7/2020).
Sebelumnya terdakwa Yoga dituntut JPU Ahmad Ashar dengan hukuman setahun enam bulan penjara.
Baca: Petugas Lapas Terlibat Narkoba Siap-siap Dijebloskan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
Baca: Cerita Bimbim Slank Berhenti Konsumsi Narkoba
“Mengadili, terdakwa Yoga Risdianto terbukti secara sah bersalah, menyatakan terdakwa bersalah dan melanggar 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan."
"Menjatuhkan hukuman selama satu tahun dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan,” ujar Ketua Hakim Yohannes Hehamony saat bacakan amar putusan di PN Surabaya.
Putusan tersebut, lanjut Yohannes, sudah lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Meskipun telah dikurangi, dalam persidangan Yoga masih saja meminta agar hakim memperingan hukuman terhadapnya.
“Itu sudah ringan Yoga, kamu terima tidak, dengan putusan ini,” kata Yohannes.
Baca: Seorang Kepala Desa Ditangkap Polisi Diduga Terkait Narkoba di Kafe, Mengakui Ingin Berpesta
Baca: Lion Air Nyatakan Tidak Ada Pilotnya yang Terjerat Narkoba
Setelah dipertegas oleh Yohannes, Yoga pun menerima putusan yang dibebankan kepadanya, meskipun dirinya masih merasa keberatan.
Di samping itu, JPU Ahmad juga menyetujui putusan itu.
“Saya terima Pak. Tapi kalau bisa lebih diringankan," ucapnya.
Yoga disergap anggota Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya, Aipda Djajag bersama timnya.
Saat digeledah, ditemukan 1.000 butir pil dobel L berwarna putih seberat 173 gram dengan total harga Rp 750 ribu.
Dari hasil penjualan Pil LL tersebut, Yoga meraup untung dua kali lipat yakni Rp 1,2 juta.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria di Surabaya Ngeyel Minta Keringanan Hukuman setelah Divonis Setahun Penjara terkait Narkoba
(surya.co.id/Samsul Arifin)