Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mediasi Tiga Anak Gugat Ibu Kandung Terkait Penjualan Tanah di PN Tarutung Gagal

Selain rumah, pada kasus yang berbeda, SMK Trisula Dolok Sanggul yang didirikan ayahnya kata Bontor, termasuk sudah dijual ibunya dan kedua adiknya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mediasi Tiga Anak Gugat Ibu Kandung Terkait Penjualan Tanah di PN Tarutung Gagal
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Mariamsyah ketika mengikuti sidang perdana agenda kelengkapan para pihak dalam gugatan ketiga anak kandungnya di PN Tarutung, Rabu (15/7/2020). Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Mediasi 3 Anak Gugat Ibu Kandung (74) Gagal, Bontor Panjaitan: Makam Ayah Saya Ada di Sekolah Itu, https://medan.tribunnews.com/2020/07/15/mediasi-3-anak-gugat-ibu-kandung-74-gagal-bontor-panjaitan-makam-ayah-saya-ada-di-sekolah-itu?page=all. Penulis: Arjuna Bakkara Editor: Juang Naibaho 

Bontor lebih dulu keluar dari pintu depan Gedung PN, disusul ibunya.

Dengan lemas dan raut wajah sedih, Mariamsyah menghentikan langkahnya di hadapan para wartawan yang telah menunggu.

"Mediasi gagal, dan perkara harus dilanjutkan kata mereka," ujar ibu lima anak ini kepada insan media.

Sebelumnya, dalam wawancara Tribun dengan Bontor, anak sulung Mariamsyah yang mengajukan gugatan, terungkap permasalah anatra ibu dan anak tersebut.

Bontor beserta dan kedua saudaranya mengaku tidak dilibatkan dalam penjualan harta warisan ayahnya tersebut.

Penjualan harta warisan itu, kata Bontor, dilakukan ibunya bersama adik kedua dan keempatnya saja.

"Mereka telah menjual harta warisan bapak saya tanpa sepengetahuan saya. Adik saya yang menjual itu nomor 4 dan nomor 2," ujar Bontor Panjaitan yang merupakan PNS di Dinas Pertanian Kabupaten Toba ini.

Berita Rekomendasi

Selain rumah, pada kasus yang berbeda, SMK Trisula Dolok Sanggul yang didirikan ayahnya kata Bontor, termasuk sudah dijual ibunya dan kedua adiknya.

Hal yang disayangkan Bontor adalah di sekitar sekolah yang dijual itulah pusara makam ayahnya.

Dia mengaku pada perkara yang sebelumnya juga menempuh jalur hukum.

"Saya pertahankan sampai titik darah penghabisan, sampai kapan pun sekolah ini agar tidak mamak jual, saya bilang. Dan saya pun menang sidang di PN Tarutung ini dan mereka keberatan," tutur Bontor.

Tidak berhenti sampai di sini, kata Bontor, Ibu dan adiknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Persoalan semakin meruncing setelah Mariamsyah menjual rumah di kawasan Kota Medan.

Menurut Bontor, penjualan rumah peninggalan ayahnya belakangan senilai kurang lebih Rp 1 milliar, dan tanpa sepengetahuan dia dan dua adik lainnya yang ikut menggugat Mariamsyah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas