Mediasi Tiga Anak Gugat Ibu Kandung Terkait Penjualan Tanah di PN Tarutung Gagal
Selain rumah, pada kasus yang berbeda, SMK Trisula Dolok Sanggul yang didirikan ayahnya kata Bontor, termasuk sudah dijual ibunya dan kedua adiknya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan tribun Medan Arjuna Bakkara
TRIBUNNEWS.COM, TAPANULI UTARA - Sidang perdana perkara anak gugat ibu kandung berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Rabu (15/7/2020).
Mariamsyah Boru Siahaan (74), warga Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, digugat oleh tiga orang anak kandungnya.
Ketiganya adalah Bontor Budianto Panjaitan seorang ASN di Dinas Pertanian Tobasa, Lettu Mervin W Panjaitan anggota Kesatuan TNI Auri Probolinggo, serta Lasmawati Delima Panjaitan yang tinggal di Desa Sileang Toruan Humbahas. yang tak lain saudara kandungnya sendiri.
Mariamsyah didampingi anak keempat serta menantunya, Ridwan Panjaitan dan Murni Panggabean hadir bersama pengacara Ranto Sibarani di PN Tarutung sekitar pukul 11.00 WIB.
Sidang perdana diupayakan mediasi antara penggugat dan tergugat oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Natanael.
Mariamsyah Siahaan duduk di kursi pesakitan lantaran digugat 3 anak kandungnya karena menjual satu unit rumah di Kota Medan Jalan Tuasan 196 Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan Denai tahun 2019 lalu.
"Ibu kami digugat anak kandungnya sendiri karena menjual rumah," ujar Ridwan Putra, anak keempat Mariamsyah, sebelum sidang dimulai.
Tengah hari tepat pukul 12.00 WIB sidang pun dimulai di Ruang Sidang 1 Lantai 2 PN Tarutung dengan agenda kelengkapan para pihak.
Penggugat Bontor Panjaitan hadir langsung didampingi pengacaranya.
Sebelum sidang dimulai, majelis hakim mempersilakan awak media mengambil gambar.
Pada sidang perdana tersebut, Majelis Hakim memerintahkan kedua pihak untuk mediasi yang difasilitatori Nugroho Situmorang.
"Agenda ini kita lanjutkan dengan mediasi, dan sidang ditutup," ujar Hakim Ketua.
Tidak sampai setengah jam, Bontor dan ibu kandungnya didampingi masing-masing pengacara keluar dari ruang mediasi yang dilakukan secara internal.