Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mediasi Tiga Anak Gugat Ibu Kandung Terkait Penjualan Tanah di PN Tarutung Gagal

Selain rumah, pada kasus yang berbeda, SMK Trisula Dolok Sanggul yang didirikan ayahnya kata Bontor, termasuk sudah dijual ibunya dan kedua adiknya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mediasi Tiga Anak Gugat Ibu Kandung Terkait Penjualan Tanah di PN Tarutung Gagal
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Mariamsyah ketika mengikuti sidang perdana agenda kelengkapan para pihak dalam gugatan ketiga anak kandungnya di PN Tarutung, Rabu (15/7/2020). Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Mediasi 3 Anak Gugat Ibu Kandung (74) Gagal, Bontor Panjaitan: Makam Ayah Saya Ada di Sekolah Itu, https://medan.tribunnews.com/2020/07/15/mediasi-3-anak-gugat-ibu-kandung-74-gagal-bontor-panjaitan-makam-ayah-saya-ada-di-sekolah-itu?page=all. Penulis: Arjuna Bakkara Editor: Juang Naibaho 

Laporan Wartawan tribun Medan Arjuna Bakkara


TRIBUNNEWS.COM, TAPANULI UTARA 
- Sidang perdana perkara anak gugat ibu kandung berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Rabu (15/7/2020).

Mariamsyah Boru Siahaan (74), warga Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, digugat oleh tiga orang anak kandungnya.

Ketiganya adalah Bontor Budianto Panjaitan seorang ASN di Dinas Pertanian Tobasa, Lettu Mervin W Panjaitan anggota Kesatuan TNI Auri Probolinggo, serta Lasmawati Delima Panjaitan yang tinggal di Desa Sileang Toruan Humbahas. yang tak lain saudara kandungnya sendiri.

Mariamsyah didampingi anak keempat serta menantunya, Ridwan Panjaitan dan Murni Panggabean hadir bersama pengacara Ranto Sibarani di PN Tarutung sekitar pukul 11.00 WIB.

Sidang perdana diupayakan mediasi antara penggugat dan tergugat oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Natanael.

Mariamsyah Siahaan duduk di kursi pesakitan lantaran digugat 3 anak kandungnya karena menjual satu unit rumah di Kota Medan Jalan Tuasan 196 Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan Denai tahun 2019 lalu.

Berita Rekomendasi

"Ibu kami digugat anak kandungnya sendiri karena menjual rumah," ujar Ridwan Putra, anak keempat Mariamsyah, sebelum sidang dimulai.

Tengah hari tepat pukul 12.00 WIB sidang pun dimulai di Ruang Sidang 1 Lantai 2 PN Tarutung dengan agenda kelengkapan para pihak.

Penggugat Bontor Panjaitan hadir langsung didampingi pengacaranya.

Sebelum sidang dimulai, majelis hakim mempersilakan awak media mengambil gambar.

Pada sidang perdana tersebut, Majelis Hakim memerintahkan kedua pihak untuk mediasi yang difasilitatori Nugroho Situmorang.

"Agenda ini kita lanjutkan dengan mediasi, dan sidang ditutup," ujar Hakim Ketua.

Tidak sampai setengah jam, Bontor dan ibu kandungnya didampingi masing-masing pengacara keluar dari ruang mediasi yang dilakukan secara internal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas