Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat Desa yang Cabuli Bocah SD Yatim Ternyata Belum Ditangkap, Polisi Baru Sita Barang Bukti

S (55), pejabat desa di Gresik yang mencabuli bocah SD, rupanya masih berkeliaran.

Editor: Sri Juliati
zoom-in Pejabat Desa yang Cabuli Bocah SD Yatim Ternyata Belum Ditangkap, Polisi Baru Sita Barang Bukti
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
ILUSTRASI - Pejabat Desa yang Cabuli Bocah SD Yatim Ternyata Belum Ditangkap, Polisi Baru Sita Barang Bukti 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - S (55), pejabat desa di Gresik yang mencabuli bocah SD, rupanya masih berkeliaran.

Rupanya, S belum ditangkap.

"Pelakunya masih belum ditangkap," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Djoko Suprianto, Selasa (14/7/2020).

Pihaknya telah meminta keterangan kepada pelapor, korban, saksi dan terlapor.

Baca: Pejabat Desa Cabuli Bocah SD Yatim di Kuburan dan Rumah, Terbongkar Saat Pelaku Melamar Korban

Baca: Kisah Pilu Bocah SD di Gresik: Diperkosa Pejabat Desa Berkali-kali, Ketahuan Saat Dilamar Pelaku

Ditambah lagi, sudah mendatangi kediaman korban di sebuah desa di Gresik.

"Kami masih melakukan penyitaan barang bukti saja," kata Djoko.

Sebagaimana diberitakan, S dilaporkan karena beberapa kali mencabuli korban yang masih duduk di bangku SD.

Berita Rekomendasi

Bahkan setelah mencabuli, S datang ke rumah korban untuk melamarnya.

Peristiwa bejat itu telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

Kepala Desa Asempapak, Abdul Qodir membenarkan, ada perangkat desanya yang melakukan persetubuhan terlarang itu.

"Sudah non aktif sejak dua bulan lalu saat menerima laporan dari pihak keluarga dan polisi."

"Untuk mencegah gejolak di masyarakat, sebagai antisipasinya ya seperti itu," kata dia, Selasa (14/7/2020).

Baca: Bocah SD Diperkosa Pejabat Desa di Makam dan di Rumah, Korban Anak Yatim adalah Teman Cucu Pelaku

Baca: Pejabat Desa Umur 55 Perkosa Teman Cucunya, Tiba-tiba Datang Ingin Melamar Korban yang Masih SD

Diketahui, S berprofesi sebagai Kaur Kesra Desa Asempapak.

Saat itu, pihaknya sudah memanggil S dan telah mengaku melakukan aksi pencabulan tersebut

"Pas puasa sudah non aktif. S memang bilang iya melakuan seperti itu sesuai laporan."

"Langsung kami non aktifkan," terang Abdul.

S dan korban masih bertetangga.

Korban yang masih duduk dibangku SD dipaksa menuruti aksi bejatnya sejak beberapa tahun lalu.

Korban merupakan anak yatim karena sudah beberapa bulan ditinggal almarhum ayahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dipaksa melakukan hubungan tidak senonoh itu saat duduk di bangku kelas IV SD.

Pelaku yang berusia jauh lebih tua itu nekat melucuti korban untuk menuruti nafsu bejatnya di sebuah makam dan rumah.

Aksi bejat ini terbongkar saat S berinisiatif mendatangi rumah korban.

Kedatangannya ini untuk melamar korban.

Tak pelak keluarga korban curiga dan memaksa korban buka suara.

Terkuaklah semuanya, selama ini saat korban bermain dengan cucu pelaku, S malah meniduri korbannya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Djoko Suprianto membenarkan adanya laporan pencabulan anak di bawah umur.

"Jabatannya persis saya tidak tahu," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kaur Kesra yang Mencabuli Anak Dibawah Umur di Gresik Masih Berkeliaran

(Tribunjatim.com/Willy Abraham)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas