Pemprov DKI Jakarta Pakai Metode Baru Bernama CLM Setelah Tak Lagi Gunakan SIKM, Apa Bedanya?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak lagi gunakan SIKM, punya metode baru bernama CLM.
Editor: Archieva Prisyta
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini menerbitkan Corona Likelihood Metric (CLM).
Dengan demikian, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ditiadakan lagi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, diberitakan TribunJakarta.com, Rabu (15/7/2020).
Baca: Polisi Akan Menggelar Razia Pengendara di Jakarta Pekan Depan, Simak Lokasi Penindakannya
Syafrin menjelaskan, pengisian SIKM sebelumnya bertujuan membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sedangkan, CLM bertujuan mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.
"Yang kita kedepankan adalah prinsip pengendalian bagaimana pergerakan orang di Jakarta itu seluruhnya aman dari wabah Covid-19. Karena prinsipnya pengendalian, maka pergerakan orang itu harus dipantau secara keseluruhan," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).
Syafrin menyampaikan, CLM adalah sistem aplikasi yang meminta masyarakat mengisi formulir semacam self-assessment terhadap indikasi awal apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak.
Semua masyarakat diimbau mengisi formulir CLM sehingga mereka dapat mengetahui kondisi kesehatan mereka, apakah aman untuk melakukan perjalanan ke luar rumah atau tidak.
Pasalnya, dalam proses pengisian CLM, masyarakat diminta mengisi biodata dan kondisi kesehatan secara jujur.
Halaman Selanjutnya ---------------->