Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Jakarta Pakai Metode Baru Bernama CLM Setelah Tak Lagi Gunakan SIKM, Apa Bedanya?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak lagi gunakan SIKM, punya metode baru bernama CLM.

Editor: Archieva Prisyta
zoom-in Pemprov DKI Jakarta Pakai Metode Baru Bernama CLM Setelah Tak Lagi Gunakan SIKM, Apa Bedanya?
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
RAZIA MASKER - Puluhan warga terjaring dalam razia masker yang digelar di Jalan Latumeten, tepatnya di depan Mal Season City, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin (15/6/2020). Kegitan yang melibatkan unsur Satpol PP, Dishub, Polisi dan TNI ini, menyasar para pengguna jalan yang tak menggunakan masker ketika melintas di kawasan tersebut. Para pelanggar dikenai sanksi berupa kerja sosial menyapu jalan, menyanyikan lagu wajib dan denda uang sebesar Rp 250 Ribu. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini menerbitkan Corona Likelihood Metric (CLM).

Dengan demikian, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ditiadakan lagi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, diberitakan TribunJakarta.com, Rabu (15/7/2020).

Baca: Polisi Akan Menggelar Razia Pengendara di Jakarta Pekan Depan, Simak Lokasi Penindakannya

Syafrin menjelaskan, pengisian SIKM sebelumnya bertujuan membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sedangkan, CLM bertujuan mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.

"Yang kita kedepankan adalah prinsip pengendalian bagaimana pergerakan orang di Jakarta itu seluruhnya aman dari wabah Covid-19. Karena prinsipnya pengendalian, maka pergerakan orang itu harus dipantau secara keseluruhan," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

JAGA KETAT - Petugas gabungan Polisi, TNI, Satpol PP dan Dishub, memeriksa dengan ketat setiap kendaraan yang melintas di dekat Check Point Pos Polantas Kalideres, Jalan Daan Mogot Km 15, Jakarta Barat, Jumat (19/6/2020). Pengendara yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan, seperti tak menggunakan masker diberikan sanksi menyapu jalan, sedangkan yang tak dapat menunjukan surat ijin keluar masuk (SIKM) Jakarta akan diperintahkan memutar balik arah kendaraan.
JAGA KETAT - Petugas gabungan Polisi, TNI, Satpol PP dan Dishub, memeriksa dengan ketat setiap kendaraan yang melintas di dekat Check Point Pos Polantas Kalideres, Jalan Daan Mogot Km 15, Jakarta Barat, Jumat (19/6/2020). Pengendara yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan, seperti tak menggunakan masker diberikan sanksi menyapu jalan, sedangkan yang tak dapat menunjukan surat ijin keluar masuk (SIKM) Jakarta akan diperintahkan memutar balik arah kendaraan. (WARTA KOTA/NUR ICHSAN )

Syafrin menyampaikan, CLM adalah sistem aplikasi yang meminta masyarakat mengisi formulir semacam self-assessment terhadap indikasi awal apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak.

Berita Rekomendasi

Semua masyarakat diimbau mengisi formulir CLM sehingga mereka dapat mengetahui kondisi kesehatan mereka, apakah aman untuk melakukan perjalanan ke luar rumah atau tidak.

Pasalnya, dalam proses pengisian CLM, masyarakat diminta mengisi biodata dan kondisi kesehatan secara jujur.

Halaman Selanjutnya ---------------->

 
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas