Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ASN Ditikam Sopir Pribadi Pakai Parang hingga Tewas, Pelaku Ternyata Sakit Hati Tak Digaji 2 Tahun

Seorang ASN di Bulukumba menjadi korban pembunuhan. Pelaku merupakan sopir pribadi korban yang telah 2 tahun tak digaji.

Editor: Miftah
zoom-in ASN Ditikam Sopir Pribadi Pakai Parang hingga Tewas, Pelaku Ternyata Sakit Hati Tak Digaji 2 Tahun
DNA India
ILUSTRASI- Seorang ASN di Bulukumba menjadi korban pembunuhan. Pelaku merupakan sopir pribadi korban yang telah 2 tahun tak digaji. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ASN di Bulukumba menjadi korban pembunuhan.

Pelaku merupakan sopir pribadi korban yang telah 2 tahun tak digaji.

Atas hal tersebut, pelaku merasa sakit hati hingga nekat membunuh korban dengan parang.

Terduga pelaku pembunuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba, H Ahmad Jayadi (53 tahun), telah ditangkap polisi, Kamis (16/7/2020).

Terduga pelaku diketahui bernama Syafruddin alias Randi (53 tahun), dan masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra, mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh korban karena sakit hati.

Pasalnya, sudah dua tahun gajinya sebagai sopir pribadi tidak dibayarkan oleh korban.

Berita Rekomendasi

“Motif sementara karena sakit hati pelaku terhadap korban karena sudah dua tahun gajinya sebagai sopir tidak dibayarkan,” jelasnya.

Berry mengaku, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi, termasuk mengambil rekaman CCTV yang ada disekitar lokasi kejadian.

"Ini semua sudah menjadi barang bukti termasuk senjata tajam jenis parang dan badik milik pelaku juga telah diamankan," tambahnya.

Dari hasil rekaman CCTV, lanjut polisi berpangkat tiga balok emas itu, terlihat pelaku sempat berduel dengan korban.

Baca: Mayat Pria Bersimbah Darah di Bantaran Sungai Klego, Ada Pisau Tertancap di Pohon

Baca: Mayat Bayi Diseret Anjing, Ternyata Korban Dibuang Ibu Kandung Hasil Hubungan Gelap: Saya Malu

Baca: Mayat Bayi yang Diseret Anjing Ternyata Dibuang Ibunya, Dibiarkan hingga Meninggal: Saya Malu

Namun, akhirnya korban tersungkur usai terkena senjata tajam milik pelaku, yang diarahkan ketubuh korban beberapa kali.


Dalam kasus ini pelaku diancam pasal pasal pembunuhan yakni Pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

Sekadar diketahui, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulthan Dg Radja Bulukumba, Ahmad Jayadi, menghembuskan nafas terakhirnya, Kamis (16/7/2020) pagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas