Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Cinta Monyet, Remaja 15 Tahun dan 14 Tahun Bersetubuh, Pelaku Ngaku Sering Nonton Video Porno

Persetebuhan anak di bawah umur terjadi di Banyumas, Jawa Tengah. Mereka adalah remaja laki-laki berinisial AN (15) dan gadis berinisial MI (14).

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Cinta Monyet, Remaja 15 Tahun dan 14 Tahun Bersetubuh, Pelaku Ngaku Sering Nonton Video Porno
Istimewa
ilustrasi bermesraan 

TRIBUNNEWS.COM - Persetebuhan anak di bawah umur terjadi di Banyumas, Jawa Tengah.

Mereka adalah remaja laki-laki berinisial AN (15) dan gadis berinisial MI (14).

Mereka adalah warga Purwokerto, Banyumas.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry.

Baca: Fakta Kakek Perkosa Cucu Selama 4 Tahun, Ancam Santet hingga Tertatih ke Kantor Polisi karena Stroke

Baca: Fakta Ayah Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Alasan karena Mirip Mantan Istri hingga Saling Suka

"Persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Juni lalu di sebuah hotel di sekitar Stasiun Purwokerto," kata Berry saat dihubungi.

Peristiwa tersebut bermula dari perkenalan korban dengan tersangka melalui media sosial.

Selanjutnya mereka menjalin hubungan cinta.

Berita Rekomendasi

"Awalnya itu karena kenal, terus cinta-cinta monyet gitu, kemudian ketemuan. Tersangka menjemput korban dan mengajaknya jalan-jalan dan membawa ke hotel," jelas Berry.

Lebih lanjut, Berry mengatakan, kasus tersebut akhirnya terungkap sebulan kemudian.

Baca: Ada Mobil Goyang Parkir di Depan Rumah Dinas Wakil Bupati, Saksi Pedagang Kaki Lima

Baca: PNS Sodomi 5 Remaja sejak 2017, Cari Mangsa di Facebook dan Taman Bermain Lalu Ajak ke Timezone

Pasalnya orangtua korban merasa curiga karena anaknya selalu murung.

"Waktu ditanya sama orangtuanya, korban mengaku diajak berhubungan sama pelaku," ujar Berry.

Berdasarkan pengakuan kepada polisi, tersangka melakukan perbuatan tersebut karena sering melihat video porno.

Tersangka selama ini juga sering hidup di jalanan.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Persetubuhan Anak di Banyumas Terungkap, Orangtua Curiga Buah Hatinya Murung"

 
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas