Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru SMP Mundur di INHU Laporkan Oknum Kejari Inhu ke Inspektorat Hingga Lapor ke KPK

Boyke membawa berkas pengakuan para para guru tersebut ke KPK berikut dengan bukti hasil pemeriksaan terhadap sejumlah kepala sekolah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Guru SMP Mundur di INHU Laporkan Oknum Kejari Inhu ke Inspektorat Hingga Lapor ke KPK
Istimewa
Guru Laporkan Oknum Kejari Inhu ke Inspektorat, Soal Pengunduran Diri 64 Kepala SMP, Sampai ke KPK. Foto: Kepala Inspektorat Inhu, Boyke D E Sitinjak dan dua stafnya berdiri di depan gedung KPK Jakarta 

Boyke juga menerangkan bahwa KPK masih membutuhkan dokumen tambahan untuk mendukung kelengkapan berkas tersebut.

"KPK masih membutuhkan dokumen tambahan, dan akan segera kita lengkapi," kata Boyke, Kamis (16/7/2020).

Baca: Pengakuan Penganiaya Driver Ojol di Pekanbaru, Pukul Kepala Korban 2 Kali sebelum Terekam Kamera

Boyke juga menerangkan bahwa pihaknya akan menyerahkan berkas tersebut kepada Komisi Kejaksaan.

Namun hingga kini pihak Komisi Kejaksaan masih belum bersedia ditemui, sehingga berkas tersebut tetap dikirimkan dengan harapan diperiksa oleh Komisi Kejaksaan.

"Kita akan berkoordinasi terus dengan pihak Komisi Kejaksaan," ujarnya.

Boyke menerangkan, sebelumnya pihaknya memang pernah melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah.

Pemeriksaan tersebut berkenaan dengan pengaduan masyarakat yang dilaporkan oleh LSM Tipikor Nusantara.

Berita Rekomendasi

"Sudah kita ekspos di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, hasil ekspos tersebut kemudian dipedomani oleh kejaksaan untuk melakukan hal yang lebih lanjut," ujarnya.

Namun, Boyke menerangkan pihaknya akan lebih meneliti kembali penyebab hakiki pengunduran diri para kepala sekolah tersebut.

Bahkan sesuai dengan informasi yang diterima Tribunpekanbaru.com, diduga terjadi pelanggaran administrasi saat pihak Kejari Inhu melakukan pemanggilan terhadap para kepala sekolah tersebut.

Terkait hal ini, Boyke berkata pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Kejaksaan.

"Kalau bicara kode etik, nanti kita bicara dengan Komisi Kejaksaan," pungkas Boyke.

Terkait pengaduan yang disampaikan oleh para guru tersebut, Tribunpekanbaru.com mengkonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Hayin Suhikto melalui Kasi Intel Kejari Inhu, Bambang Dwi Saputra.

Bambang yang dikonfirmasi melalui selularnya masih belum bisa menjelaskan lebih banyak.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas