PNS Karawang Cabuli Bocah di Toilet Umum Pasar, Cari Korban di Facebook dan Keliling Naik Motor
Seorang PNS nekat melakukan aksi pencabulan. Pelaku mencari korbannya lewat media sosial Facebook dan berkeliling menggunakan motor.
Editor: Miftah
![PNS Karawang Cabuli Bocah di Toilet Umum Pasar, Cari Korban di Facebook dan Keliling Naik Motor](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pemerkosaan_20180328_151735.jpg)
TRIBUNNEWS.COM- Seorang PNS nekat melakukan aksi pencabulan.
Pelaku mencari korbannya lewat media sosial Facebook dan berkeliling menggunakan motor.
Aksi pelaku dilakukan di toilet umum pasar.
Seorang PNS di Karawang tertangkap Satreskrim Polres Karawang seusai melakukan tindak pidana asusila pencabulan kepada anak di bawah umur.
Para korban berusia usia 13 tahun, 15 tahun, 16 tahun, hingga 17 tahun.
Pelaku yang berinisial SPD (44) tega mencabuli lima anak tersebut.
Sehari-hari pelaku bekerja di salah satu puskesmas di Karawang.
Pelaku berasal dari Purwakarta.
Baca: Modus Ingin Ngobrol Serius dan Rahasia di Kamar, Pria 32 Tahun Ini Malah Memperkosa Adik Ipar
Baca: Dinikahkan dengan Gadis 12 Tahun, Baharuddin Baru Tahu Istrinya Itu Ternyata Korban Pencabulan
Baca: Polisi sudah Amankan Pelaku Pemerkosaan Remaja Lampung Timur
Kejadian pencabulan ini telah terjadi sejak 2017 dengan lokasi pencabulan ialah toilet umum di Pasar Cikampek, Karawang.
Wakapolres Karawang, Kompol M Faisal Pasaribu mengungkapkan kronologis kejadian ini bermula saat pelaku mengajak para korbannya ini ke toilet secara bergantian.
"Tersangka meminta para korbannya membuka celana dan celana dalamnya, kemudian pelaku melakukan aksinya beberapa menit," katanya, Kamis (16/7/2020).
Setelah setiap kali melakukan aksi pencabulannya ini, tersangka langsung memberikan korban uang Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu.
"Pelaku mengakunya melakukan tindakan cabul ini sudah dilakukan sebanyak 10 kali dan korbannya lebih dari lima anak," ujarnya.
Ketika disinggung terkait modus yang dilakukan pelaku, Wakapolres Karawang, menegaskan pelaku ini mencari korban-korbannya melalui media sosial Facebook dan berkeliling menggunakan motor ke wilayah Cikampek mencari anak-anak yang sedang bermain.
"Setelah dapat target korbannya, dia mengajak para korbannya main ke mal Cikampek untuk bermain Timezone dan mengajak makan korbannya, kemudian mencabulinya," ucap dia.
Pelaku pun atas perbuatannya dikenakan pasal 82 ayat 1 dari UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "PNS di Karawang Cabuli 5 Anak di Bawah Umur, Cari Korban di Facebook & Diimingi Main ke Mal"