Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ASN di Bantaeng yang Diduga Rebut Pria dari Istri Sahnya Akhirnya Ditahan

Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in ASN di Bantaeng yang Diduga Rebut Pria dari Istri Sahnya Akhirnya Ditahan
Instagram
(ilustrasi) pelakor dilabrak istri sah 

TRIBUNNEWS.COM, BANTAENG - Publik di Bantaeng dihebohkan dengan munculnya kasus video tersebarnya seorang istri sah yang melabrak wanita yang diduga sebagai perebut suami orang (pelakor) awal 2019 lalu.

Nah, dalam perkembangannya, perempuan yang diduga sebagai pelapor berinisial RS dijebloskan dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bantaeng, Selasa (14/7/2020).

RS  adalah Aparatur Sipil Negara atau ASN bekerja di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng.

RS ditahan bersama dengan S dan istri sahnya berinisial R.

"S dan R kami titipkan sementara di Rutan Polres Bantaeng," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Budi Setyawan kepada TribunBantaeng.com, Rabu (16/7/2020).

Keduanya ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari.

Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Baca: Marak Postingan Viral Pelakor di Medsos, Psikolog: Agar yang Mau Jadi Pelakor Berpikir 2 Kali

Berita Rekomendasi

"Ditahan 20 hari oleh penuntut umum," ujarnya.

"Jaksa yang melakukan penahanan dan dititip di Rutan Polres," tambah Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri.

Hal itu terjadi setelah dirinya dilaporkan oleh RS ke Polres Bantaeng atas kasus penganiayaan.

Peristiwa itu berlangsung pada Januari 2019 lalu. R melabrak RS saat bertemu di RSUD Bantaeng, tempat pelakor tersebut bekerja.

Saat itu, R berniat membesuk salah satu kerabat yang sedang menjalani perawatan di RSUD Bantaeng dan tengah dalam kondisi kritis.

"Upaya damai sudah berulangkali kami tempuh, saya lepas kontrol mengetahui hubungan gelap suamiku dengan RS," ujar R, Senin (27/1/2020).

Tetapi apa daya, sang pelakor enggan untuk menempuh jalur damai, malah bersikukuh agar istri sah tersebut dipidanakan.

Alhasil, Januari 2020, R (istri sah dari S) akhirnya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng atas kasus penganiayaan.

Baca: Membongkar Maraknya Postingan Viral Pelakor di Medsos, Psikolog Beberkan Penjelasan yang Mengejutkan

Dan dalam waktu dekat ini, dia akan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bantaeng, sebagai buntut dari laporan dari pelakor.

Karena upaya damai yang ditempuh tidak membuahkan hasil, akhirnya R berinisiatif melaporkan RS ke Polres Bantaeng, pada 15 Februari 2019.

Laporan terkait wanita yang merebut suami orang lain diterima di SPKT Polres Bantaeng, dengan nomor laporan : TBL/47/II/2019/SPK.

R melaporkan RS karena telah menikah dengan S di Kelurahan Campaga, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng.

"Tapi anehnya, hingga Januari 2020, belum ada kejelasan terkait tindak lanjut atas laporan saya itu," jelasnya.

R tidak hanya melaporkan kasus itu ke Polres Bantaeng, tapi juga telah melapor ke Inspektorat Bantaeng pada 15 Februari 2019.

Laporan itu karena RS berstatus sebagai ASN yang berdinas di RSUD Bantaeng.

Sedangkan dalam aturan, PNS tidak dibolehkan menjadi istri kedua.

Tetapi, hingga kini, progres dari kedua laporan itu belum jelas.

Meski kini Rosmiati tengah diperhadapkan dengan bui yang sebentar lagi akan dihuninya.

Rekomendasi Pemecatan

Tim adhoc dibentuk oleh Bupati Bantaeng, berisi tiga unsur yaitu Inspektorat, BKPSDM dan Bagian Hukum Setda Bantaeng.

Tim Adhoc itu dibentuk untuk kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) RS.

Terdapat dua rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim Adhoc, salah satunya sanksi pemecatan.

Kepala BKPSDM Bantaeng, Muslimin mengatakan, ada dua rekomendasi yang dikeluarkan, sanksi pemecatan dan penurunan pangkat.

"Kasus begitu kan disidangkan, jadi dari rekomendasi tim ad hoc itu memang ada beberapa rekomendasi.

"Termasuk ada yang rekomendasikan untuk memecat ada yang merekomendasikan untuk turunkan pangkat satu tingkat," kata Muslimin, kepada TribunBantaeng.com, Kamis, (16/7/2020).

Namun, dua rekomendasi itu, lebih mendominasi agar berikan sanksi penurunan pangkat.

Hal itu, kata Muslimin, menjadi sudah termasuk hukuman berat bagi ASN yang melakukan perselingkuhan.

Dari 5 anggota tim adhoc itu, hanya 1 orang meminta untuk dipecat.

Sedangkan, 3 lainnya hanya meminta untuk berikan sanksi penurunan pangkat, dan 1 orang abstain.

"Tentu diputuskan oleh pak Bupati adalah penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun," jelasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemda Bantaeng, Muhammad Azwar menjelaskan, tim adhoc telah melakukan sidang kode etik.

Keputusan sudah itu, dilakukan penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

Baca: Perlakuan Richard Kyle Terbongkar Pasca Disindir Parasit, Jessica Iskandar: Aku Harus Fight !

Alasannya, dalam aturan sanksi pemberhentian untuk ASN biasanya berlaku hanya dalam kasus pidana umum.

"Tafsir regulasi menyebutkan bahwa dapat dilakukan pemberhentian dengan tidak terhormat, ada kata dapat (bisa saja diberhentikan atau sebaliknya), ini berlaku kalau pidana umum.

"Berbeda kalau ASN misalnya melakukan tindak pidana korupsi, langsung diberlakukan PTDH (pemecatan tidak dengan hormat)," jelasnya. (Achmad Nasution)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Rebut Suami dari Istri Sah, Oknum ASN yang Dituding Pelakor Ini Akhirnya Ditahan & Terancam Dipecat

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas