ASN di Bantaeng yang Diduga Rebut Pria dari Istri Sahnya Akhirnya Ditahan
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANTAENG - Publik di Bantaeng dihebohkan dengan munculnya kasus video tersebarnya seorang istri sah yang melabrak wanita yang diduga sebagai perebut suami orang (pelakor) awal 2019 lalu.
Nah, dalam perkembangannya, perempuan yang diduga sebagai pelapor berinisial RS dijebloskan dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bantaeng, Selasa (14/7/2020).
RS adalah Aparatur Sipil Negara atau ASN bekerja di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng.
RS ditahan bersama dengan S dan istri sahnya berinisial R.
"S dan R kami titipkan sementara di Rutan Polres Bantaeng," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Budi Setyawan kepada TribunBantaeng.com, Rabu (16/7/2020).
Keduanya ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari.
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Baca: Marak Postingan Viral Pelakor di Medsos, Psikolog: Agar yang Mau Jadi Pelakor Berpikir 2 Kali
"Ditahan 20 hari oleh penuntut umum," ujarnya.
"Jaksa yang melakukan penahanan dan dititip di Rutan Polres," tambah Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri.
Hal itu terjadi setelah dirinya dilaporkan oleh RS ke Polres Bantaeng atas kasus penganiayaan.
Peristiwa itu berlangsung pada Januari 2019 lalu. R melabrak RS saat bertemu di RSUD Bantaeng, tempat pelakor tersebut bekerja.
Saat itu, R berniat membesuk salah satu kerabat yang sedang menjalani perawatan di RSUD Bantaeng dan tengah dalam kondisi kritis.
"Upaya damai sudah berulangkali kami tempuh, saya lepas kontrol mengetahui hubungan gelap suamiku dengan RS," ujar R, Senin (27/1/2020).
Tetapi apa daya, sang pelakor enggan untuk menempuh jalur damai, malah bersikukuh agar istri sah tersebut dipidanakan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.