Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ASN di Bantaeng yang Diduga Rebut Pria dari Istri Sahnya Akhirnya Ditahan

Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in ASN di Bantaeng yang Diduga Rebut Pria dari Istri Sahnya Akhirnya Ditahan
Instagram
(ilustrasi) pelakor dilabrak istri sah 

Alhasil, Januari 2020, R (istri sah dari S) akhirnya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng atas kasus penganiayaan.

Baca: Membongkar Maraknya Postingan Viral Pelakor di Medsos, Psikolog Beberkan Penjelasan yang Mengejutkan

Dan dalam waktu dekat ini, dia akan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bantaeng, sebagai buntut dari laporan dari pelakor.

Karena upaya damai yang ditempuh tidak membuahkan hasil, akhirnya R berinisiatif melaporkan RS ke Polres Bantaeng, pada 15 Februari 2019.

Laporan terkait wanita yang merebut suami orang lain diterima di SPKT Polres Bantaeng, dengan nomor laporan : TBL/47/II/2019/SPK.

R melaporkan RS karena telah menikah dengan S di Kelurahan Campaga, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng.

"Tapi anehnya, hingga Januari 2020, belum ada kejelasan terkait tindak lanjut atas laporan saya itu," jelasnya.

R tidak hanya melaporkan kasus itu ke Polres Bantaeng, tapi juga telah melapor ke Inspektorat Bantaeng pada 15 Februari 2019.

Berita Rekomendasi

Laporan itu karena RS berstatus sebagai ASN yang berdinas di RSUD Bantaeng.

Sedangkan dalam aturan, PNS tidak dibolehkan menjadi istri kedua.

Tetapi, hingga kini, progres dari kedua laporan itu belum jelas.

Meski kini Rosmiati tengah diperhadapkan dengan bui yang sebentar lagi akan dihuninya.

Rekomendasi Pemecatan

Tim adhoc dibentuk oleh Bupati Bantaeng, berisi tiga unsur yaitu Inspektorat, BKPSDM dan Bagian Hukum Setda Bantaeng.

Tim Adhoc itu dibentuk untuk kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) RS.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas