Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ASN di Bantaeng yang Diduga Rebut Pria dari Istri Sahnya Akhirnya Ditahan

Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in ASN di Bantaeng yang Diduga Rebut Pria dari Istri Sahnya Akhirnya Ditahan
Instagram
(ilustrasi) pelakor dilabrak istri sah 

Terdapat dua rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim Adhoc, salah satunya sanksi pemecatan.

Kepala BKPSDM Bantaeng, Muslimin mengatakan, ada dua rekomendasi yang dikeluarkan, sanksi pemecatan dan penurunan pangkat.

"Kasus begitu kan disidangkan, jadi dari rekomendasi tim ad hoc itu memang ada beberapa rekomendasi.

"Termasuk ada yang rekomendasikan untuk memecat ada yang merekomendasikan untuk turunkan pangkat satu tingkat," kata Muslimin, kepada TribunBantaeng.com, Kamis, (16/7/2020).

Namun, dua rekomendasi itu, lebih mendominasi agar berikan sanksi penurunan pangkat.

Hal itu, kata Muslimin, menjadi sudah termasuk hukuman berat bagi ASN yang melakukan perselingkuhan.

Dari 5 anggota tim adhoc itu, hanya 1 orang meminta untuk dipecat.

Berita Rekomendasi

Sedangkan, 3 lainnya hanya meminta untuk berikan sanksi penurunan pangkat, dan 1 orang abstain.

"Tentu diputuskan oleh pak Bupati adalah penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun," jelasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemda Bantaeng, Muhammad Azwar menjelaskan, tim adhoc telah melakukan sidang kode etik.

Keputusan sudah itu, dilakukan penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

Baca: Perlakuan Richard Kyle Terbongkar Pasca Disindir Parasit, Jessica Iskandar: Aku Harus Fight !

Alasannya, dalam aturan sanksi pemberhentian untuk ASN biasanya berlaku hanya dalam kasus pidana umum.

"Tafsir regulasi menyebutkan bahwa dapat dilakukan pemberhentian dengan tidak terhormat, ada kata dapat (bisa saja diberhentikan atau sebaliknya), ini berlaku kalau pidana umum.

"Berbeda kalau ASN misalnya melakukan tindak pidana korupsi, langsung diberlakukan PTDH (pemecatan tidak dengan hormat)," jelasnya. (Achmad Nasution)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Rebut Suami dari Istri Sah, Oknum ASN yang Dituding Pelakor Ini Akhirnya Ditahan & Terancam Dipecat

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas