Pejabat Umur 55 Tahun Beristri Nikahi Teman Cucunya yang Masih SD, Diduga Sempat Cabuli si Bocah
Pihak dari orang tua Melati, nama samaran korban, juga sudah tahu sebelumnya soal pernikahan siri tersebut.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pejabat desa atau modin di Gresik, yang kini sudah dinonaktifkan, berinisial S (55) menikahi bocah SD secara siri.
S yang sudah berisirti dan memilki cucu diduga mencabuli bocah tersebut.
Bocah yang ia nikahi secara siri pun adalah teman cucunya.
Fakta tersebut terungkap dengan adanya laporan dari Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, bahwa pria berusia 55 tahun berinisial S itu sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kaur Kesra Desa.
Baca: Pejabat Desa Umur 55 Tahun Nikahi Bocah SD, Sering Boncengan Tampak seperti Bapak dan Anak
Baca: Fakta Kakek Perkosa Cucu Selama 4 Tahun, Ancam Santet hingga Kini Pelaku Terkena Stroke
"Perangkat itu aneh, sudah nikah siri sejak lama itu," ucap Camat Sidayu, Nuryadi saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).
Pihak dari orang tua Melati, nama samaran korban, juga sudah tahu sebelumnya soal pernikahan siri tersebut.
Bahkan, istri dari S juga demikian. Apalagi rumah mereka bertetangga. Selama ini Melati tinggal di rumah bersama neneknya.
"Usia moden ini sama dengan usia mbahnya (siswi SD)," kata Nuryadi.
Bahkan mereka juga sering berboncengan sepeda motor. Layaknya anak dengan orang tua.
Diketahui, S sudah mendatangi rumah keluarga Melati dan rumah ayah Melati di Madura.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak keluarga siswi SD itu ada yang tidak terima dan akhirnya melaporkan peristiwa ini ke polisi.
Saat S yang berprofesi sebagai moden ini melamar Melati ke rumah keluarga nya. Paman dari Melati yang tinggal di Ujungpangkah ternyata tidak terima dan melapor ke Polres Gresik.
"Saat ini yang perempuan sudah diungsikan setelah laporan itu. Anaknya sudah tidak di sini," ucap sumber yang tidak ingin disebutkan namanya ini.
S melamar dua kali kepada keluarga korban. S sendiri diketahui adalah pria beristri yang memiliki lima orang anak dan tiga orang cucu. Cucu dari S ini adalah teman sekolah dari Melati yang sama-sama masih duduk di bangku SD.
Diberikan sebelumnya, sebut saja Melati, seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Gresik menjadi korban persetubuhan paksa oleh seorang pria yang diduga berprofesi sebagai pejabat desa.
Baca: Pejabat Desa Umur 55 Perkosa Teman Cucunya, Tiba-tiba Datang Ingin Melamar Korban yang Masih SD
Peristiwa itu telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Disebutkan, pelaku seorang pria berusia 55 tahun nekat mengambil kesucian korban yang masih duduk di bangku SD. Bahkan, aksi tak terpuji pelaku diduga sudah dilakukan berkali-kali terhadap korban.
Kepala Desa Asempapak, Abdul Qodir membenarkan jika ada perangkat desanya yang melakukan persetubuhan terlarang itu.
"Sudah non aktif sejak dua bulan lalu saat menerima laporan dari pihak keluarga dan polisi. Untuk mencegah gejolak di masyarakat, sebagai antisipasinya ya seperti itu," terangnya, Selasa (14/7/2020).
(SURYA.co.id/Willy Abraham)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pejabat Desa di Gresik Menikah dengan Siswi SD Teman Sekolah Cucunya, Ada Dugaan Persetubuhan Paksa