Pembangunan Makam Ditolak, Wakil Sunda Wiwitan Kuningan: Apa Salah Kami?
Pembangunan makam untuk penganut kepercayaan di Kabupaten Kuningan mengalami masalah.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON -- Pembangunan makam untuk penganut kepercayaan di Kabupaten Kuningan mengalami masalah.
Pembangunan pasarean atau pemakaman masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di Situs Curug Goong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan dihentikan.
Bahkan, Satpol PP Kabupaten Kuningan mengancam akan menyegel situs tersebut beserta hamparannya jika pembangunan masih dilakukan.
Baca: Penyakit Omas Baru Ketahuan Saat Sang Komedian Pingsan, Lemas dan Tak Bisa Bicara
Padahal, masyarakat AKUR Sunda Wiwitan telah menyetop seluruh kegiatan pembangunan di Situs Curug Goong karena menunggu Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Girang Pangaping Adat Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan, Okky Satrio Djati, mengatakan, hal itu sesuai surat teguran yang dilayangkan Satpol PP Kuningan yang meminta proses pembangunan dihentikan.
Baca: Kondisi Terkini NF, Remaja Putri di Sawah Besar Menyesal Tewaskan Tetangganya: Kok Saya Bisa Tega Ya
"Surat itu dikirimkan pada 29 Juni 2020, alasannya merujuk pada Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang IMB, pembangunan ini belum punya IMB," ujar Okky Satrio Djati saat konferensi pers di kawasan Pamitran, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jumat (17/7/2020).
Karenanya, atas dasar tersebut pihaknya mengajukan permohonan IMB untuk pembangunan pemakaman yang rencananya diperuntukkan bagi sesepuh Masyarakat Sunda Wiwitan, Pangeran Djatikusumah.
Ia mengatakan, permohonan IMB itu diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan pada 1 Juli 2020.
Namun, pengajuan itu ditolak karena Perda mengenai IMB belum memiliki juklak dan juknis tentang pembangunan makam.
Baca: Penyesalan Mastur Tak Temani Omaswati di Akhir Hayatnya
"Salahkah kami punya pemakaman dengan adat sendiri? Padahal, yang lain boleh dimakamkan di tanah sendiri dan menggunakan adat istiadat sendiri," kata Okky Satrio Djati.
Okky juga menjelaskan masyarakat Sunda Wiwitan berencana membangun pasarean Pangeran Djatikusumah di tanah seluas kira-kira satu hektare di Curug Goong.
Tanah tersebut merupakan peninggalan leluhur Sunda Wiwitan dan dibeli secara swadaya pada 2017 karena sebelumnya telah menjadi hak milik pemerintah.
Ia mengakui Masyarakat Sunda Wiwitan baru membeli satu hektare dari total tiga hekatare lahan di Situs Curug Goong tersebut.
"Kami patungan beli tanahnya, baru satu hektare, dan masih dua hektare lagi yang belum terbeli," ujar Okky Satrio Djati.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pembangunan Tempat Makam Ditolak Pemkab Kuningan, Wakil Masyarakat Sunda Wiwitan: Salahkah Kami?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.