Tiga Remaja di Ketapang Lampung Curi Uang Rp 40 Juta dari dalam Laci Toko
Berdasarkan keterangan kedua tersangka yang diamankan masih ada satu tersangka lainnya yang kini masih dalam pengejaran petugas kepolisian
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Dua remaja diamankan Polsek Penengahan karena melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.
Mereka adalah EG (17) dan AS (17), warga Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang.
Mereka diduga terlibat pencurian di toko milik Suranto, warga Desa Sidoasih, Ketapang.
Kapolsek Penengahan AKP Hendra Saputra mengatakan, keduanya diamankan polisi, Jumat (17/7/2020) sekira pukul 00.30 WIB.
Selain kedua EG dan AS, polisi masih memburu satu tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kedua tersangka yang kita amankan ini sempat kabur namun dapat kita amankan. Berdasarkan keterangan keduanya, ada satu tersangka lainnya yang juga sedang kita kejar,” kata AKP Hendra Saputra, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo.
Hendra mengatakan, ketiganya melakukan pencurian di toko milik Suranto, Sabtu (9/7/2020) lalu.
Baca: Peringatan BMKG Gelombang Tinggi Capai 6 Meter di Perairan Barat Lampung, Jumat 17 Juli 2020
Baca: Gajah iIni Dua Kali Masuk Toko dan Mencuri Durian di Thailand
Mereka masuk toko dengan cara merusak kunci gembok rolling door.
Lalu ketiganya mengambil uang Rp 40 juta yang berada di dalam laci meja.
“Korban mengetahui ada pencuri yang masuk tokonya saat mendapati rolling door rusak. Korban kemudian mengecek ke dalam laci meja kasir di tokonya. Uang yang ada di dalamnya sudah tidak ada,” jelas Hendra.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Penengahan.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 2 Remaja Ketapang Diamankan Seusai Gasak Uang Rp 40 Juta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.