Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim, Tersangka Kasus Pengambilan Jenazah Covid-19 Tidak Ditahan

Hadi dicecar pertanyaan seputar kejadian pengambilan jenazah pasien Covid-19 tersebut termasuk alasan dirinya menjadi penjamin jenazah itu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anggota DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim, Tersangka Kasus Pengambilan Jenazah Covid-19 Tidak Ditahan
Istimewa
Jenazah pasien Covid-19 dibawa pulang pihak keluarga setelah dijamin oleh anggota DPRD Makassar, Sabtu (27/6/2020). 

Andi terlihat memasuki ruangan pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.

Baca: Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 dan Pukul Tenaga Medis, Pihak Keluarga Beri Penjelasan

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriyadi Idrus membenarkan bahwa Andi hadi Ibrahim diperiksa.

"Legislator tersebut sementara diperiksa, pemeriksaannnya tadi mulai jam 10 atau 11 pagi hingga saat ini. Pastikan untuk kasus ini tidak ada ditutup-tutupi. Hasil pemeriksaannya, hasil gelar perkara nanti saya hubungi lagi," ujar Edhy saat ditemui wartawan dikantornya Jumat (17/7/20) malam.

Terkait penahanan Edy mengatakan belum bisa dipastikan.

"Terkait penahanan saya belum bisa pastikan tapi yang jelasnya tunggu pemeriksaannya bagaimana. Saya tidak bisa mendahului, yang jelas pemeriksaannya di atas masih berlangsung," jelasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resort Kota Besar Makassar menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim sebagai tersangka.

Andi Hadi ditetapkan tersangka atas kasus pengambilan jenazah Pasien Dalam Pemantauan (PDP) di Rumah Sakit Daya, Makassar, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.

Jenazah pasien Covid-19 dibawa pulang pihak keluarga setelah dijamin oleh anggota DPRD Makassar, Sabtu (27/6/2020).
Jenazah pasien Covid-19 dibawa pulang pihak keluarga setelah dijamin oleh anggota DPRD Makassar, Sabtu (27/6/2020). (Istimewa)
Berita Rekomendasi

"Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka, " Kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Agus Chaerul lewat pesan WhatsApp, Senin (13/7/2020).

Menurut perwira satu bunga ini, Andi menjadi tersangka setelah melalui gelar perkara sejak Jumat lalu.

Kasus itu diusut polisi karena RS Daya Makassar mengeluarkan jenazah pasien Covid-19.

Pihak RSU menyerahkannya kepada pihak keluarga untuk dimakamkan tanpa melalui protokol kesehatan.

Jenazah itu diserahkan setelah adanya jaminan dari Legislator PKS Makassar tersebut.(Kompas.com/Himawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPRD yang Jamin Pengambilan Jenazah Covid-19 Tidak Ditahan"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas