Belum Ada Tersangka Baru Kasus Pencabulan yang Libatkan Relawan P2TP2A Lampung Timur
Saat ini polisi masih mendalami saksi-saksi lain dan berkomitmen kalau terbukti ada TPPO akan diungkap
Editor: Eko Sutriyanto
"Kemudian diancam hukuman mati dan sesuai dengan peraturan pemerintah dibuka identitasnya agar tidak ada korban lagi," ucapnya.
Baca: Dianggap Berhasil Tangani Covid-19, Kini Vietnam Hadapi Ancaman Ekonomi hingga Perdagangan Manusia
Pandra menambahkan, tubuh DA bisa saja dipasangi alat pendeteksi atau pelacak semacam GPS.
Fungsinya agar polisi dapat mengetahui posisi DA setiap waktu.
"Kami berharap tidak ada korban atas pelaku pelecehan seksual," tandasnya.
Ditreskrimum Polda Lampung menggali keterangan dari tersangka DA untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku dan tersangka lain dalam kasus pencabulan di Lampung Timur.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengaku, pihaknya masih melakukan pengembangan adanya dugaan korban serta tersangka lain dalam perkara ini.
"Tapi tidak menutup kemungkinan ada (pelaku dan korban lain), maka kami kembangkan. Yang jelas, kasus ini harus (diselesaikan) cepat, tepat, dan akurat, hingga disidangkan di pengadilan dengan pelimpahan ke jaksa, sehingga masyarakat tahu ancaman hukuman yang diberikan," sebutnya di ruang kerjanya, Senin (13/7/2020).
Pandra menjelaskan, DA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Dengan ancamanan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan juga di dalam ancaman UU No 17 Tahun 2016 dimana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Dengan penambahan sepertiga jika dia seorang wali atau orang yang diberi kepercayaan untuk melindungi," bebernya.
Baca: Tiga Remaja di Ketapang Lampung Curi Uang Rp 40 Juta dari dalam Laci Toko
DA, oknum relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, ditahan agar tidak melarikan diri.
DA dilaporkan karena diduga telah memerkosa dan menjual mencabuli Nv (14), warga Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, DA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Selain itu, kami menggali keterangan terhadap tersangka atas apa yang telah diperbuatnya sesuai yang dipersangkakan dalam pasal yang diadukan," ucap mantan Kapolres Kepulauan Meranti Kepri ini, Senin (13/7/2020).
Disinggung hasil pemeriksaan, Pandra belum mau menjelaskan secara rinci.