Belum Ada Tersangka Baru Kasus Pencabulan yang Libatkan Relawan P2TP2A Lampung Timur
Saat ini polisi masih mendalami saksi-saksi lain dan berkomitmen kalau terbukti ada TPPO akan diungkap
Editor: Eko Sutriyanto
"Namun, DA mengakui jika dia berada di rumah korban pada waktu yang sama, seperti yang dilaporkan dan ada saksi-saksi. Saat ini masih kami kembangkan lagi dan masih fokus di laporan," tegasnya.
Buka Suara
Polda Lampung akhirnya buka suara terkait keberadaan DA, oknum relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.
DA dilaporkan karena diduga telah memerkosa dan menjual mencabuli Nv (14), warga Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, saat ini DA sudah ditahan oleh Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung.
Pandra menyebutkan, DA menyerahkan diri pada Jumat (10/7/2020) lalu.
"Atas imbauan dan pemanggilan terhadap DA, pada hari Jumat lalu DA sudah menyerahkan diri," kata Pandra, Senin (13/7/2020).
Setelah menyerahkan diri, DA diperiksa secara intensif oleh petugas Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung.
"Dan hari Sabtu (11 Juli 2020) kami tetapkan DA sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," tegasnya.
Sebelumnya Polda Lampung belum berani mengeluarkan keterangan resmi terkait informasi penangkapan oknum relawan P2TP2A Lampung Timur berinisial DA.
DA menjadi tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan informasi yang beredar, tersangka DA sudah diamankan di Mapolda Lampung sejak Jumat (10/7/2020) malam.
Namun, belum diketahui pasti DA menyerahkan diri atau dijemput paksa polisi.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwa Pandra Arsyad menyatakan, proses penyidikan tengah berjalan oleh Ditreskrimum Polda Lampung.