Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setor Lebih dari Rp 600 Juta ke Oknum Pamong, Anak Tiga Warga Bantul Tidak Lolos PNS Kementerian

Kabar dugaan penipuan tersebut mencuat setelah tiga korban mengadu langsung ke Mapolsek Pundong.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Setor Lebih dari Rp 600 Juta ke Oknum Pamong, Anak Tiga Warga Bantul Tidak Lolos PNS Kementerian
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Mapolsek Pundong Bantul tempat ketiga korban melaporkan dugaan penipuan berkedok penerimaan CPNS 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Ahmad Syarifudin

TRIBUNEWS.COM, BANTUL - Tiga warga di Bantul diduga menjadi korban penipuan bermodus iming-iming bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Kementerian yang dilakukan oknum pamong salah satu desa di Bantul.

Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami ketiga korban mencapai ratusan juta rupiah.

Kabar dugaan penipuan tersebut mencuat setelah tiga korban mengadu langsung ke Mapolsek Pundong.

Mereka adalah Mariem warga kecamatan Sanden, lalu Yanu Prasetyo dan Mujiyono, keduanya warga Kecamatan Kretek, Bantul.

Kanit Reskrim Polsek Pundong, Ipda Heru Pracoyo, memaparkan ketiga korban melaporkan dugaan penipuan tersebut pada pertengahan bulan Juni 2020 lalu.

Masing-masing korban mengaku telah menyetorkan sejumlah uang hingga mencapai ratusan juta rupiah kepada ST, yang merupakan seorang oknum pamong di salah satu desa di Bantul.

Berita Rekomendasi

"Modusnya menjanjikan dapat meloloskan seseorang menjadi PNS," kata dia, Senin (20/7/2020).

Heru menjelaskan, dugaan aksi penipuan tersebut bermula dari adanya pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagian sipir di Kemkumham pada tahun 2017-2018 lalu.

Ketiga pelapor ingin sekali anaknya masuk menjadi pegawai di Kementerian tersebut.

Lalu mereka dikenalkan oleh seorang perantara dengan ST, yang merupakan oknum salah satu pamong desa di Bantul.

Baca: Dua Petugas Kesehatan Posif Covid-19, Puskesmas Sewon II Bantul Ditutup Dua Hari

Berdasarkan keterangan dari ketiga pelapor, kata Heru, ST mengaku memiliki bapak angkat bernama Romo Sunu asal Wonogiri, yang memiliki akses ke pejabat Kemkumham dan bisa memasukkan seseorang menjadi PNS.

Syaratnya, mereka harus menyetorkan sejumlah uang masing-masing senilai Rp200 juta.

Karena tergiur ingin anaknya menjadi pegawai negeri, ketiga pelapor menyanggupi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas