FAKTA Suami Jual Istri Berusia 51 Tahun, Sesuai Kesepakatan Keduanya hingga Ikut Main Threesome
Seorang pria asal Samolo, Karangtengah, Cianjur, berinisial EY (48) tega menjual istrinya, H yang berusia 51 tahun sebagai pekerja seksual.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Samolo, Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, berinisial EY (48) tega menjual istrinya, H yang berusia 51 tahun sebagai pekerja seksual.
Untuk mendapatkan pelanggan, EY memajang foto-foto istrinya melalui aplikasi pesan MiChat.
Oleh EY, istrinya dijual dengan tarif Rp 400 ribu untuk sekali kencan.
Ironisnya, EY mengambil keuntungan Rp 100 ribu setiap kali istrinya transaksi.
Kasus tersebut terbongkar saat polisi mengamankan pasangan suami istri tersebut di sebuah hotel pada 16 Juli 2020 lalu.
Dilakukan atas kesepakatan berdua
Mengutip dari Kompas.com, EY telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sementara istrinya, H (51), berstatus sebagai saksi korban.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Anton menyebutkan, tersangka menjajakan istrinya lewat sebuah aplikasi secara online atas kesepakatan berdua.
"Pengakuan suaminya demikian, ia menjajakan istrinya atas kesepakatan berdua."
"Motifnya membantu suami yang sudah tidak bekerja," ujar Anton.
Baca: Pasutri Pedagang Mi di Cianjur Terlibat Prostitusi, Sang Istri Dijual Lewat Aplikasi Online
Diketahui, keputusan keduanya terjun ke praktif prostitusi online karena tersangka tidak lagi mempunyai penghasilan setelah sebelumnya sempat berjualan mie ayam.
"Jadi, untuk sementara motifnya murni karena desakan ekonomi," terangnya.
Anton mengatakan, tersangka mulai menjajakan istrinya sejak awal tahun 2020 atau sudah lebih dari enam bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.