Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Suami Jual Istri Berusia 51 Tahun, Sesuai Kesepakatan Keduanya hingga Ikut Main Threesome

Seorang pria asal Samolo, Karangtengah, Cianjur, berinisial EY (48) tega menjual istrinya, H yang berusia 51 tahun sebagai pekerja seksual.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in FAKTA Suami Jual Istri Berusia 51 Tahun, Sesuai Kesepakatan Keduanya hingga Ikut Main Threesome
Istimewa/ Tribunnewsbogor.com
Prostitusi online 

"Selama rentang waktu itu, tersangka mengaku sudah menjual istrinya kepada enam orang pelanggan," jelas Anton.

Tersangka mengaku ikut main 'threesome'

Selain dilakukan atas kesepakatan berdua, ternyata tersangka juga kadang ikut 'main' saat istrinya sedang melayani pelanggan.

"Dari enam kali istrinya melayani pelanggan sejak awal tahun ini, tersangka mengaku sempat beberapa kali ikut main," ujar Anton, seperti dikutip dari Kompas.com.

Anton mengungkapkan, praktik threesome tersebut dilakukan atas kesepakatan bertiga.

Baca: Suami Melaut, Ibu dan Anak Kandung Malah Hubungan Badan, Akhirnya Diusir dari Kampung

Yakni antara tersangka, korban atau istrinya, serta pelanggan.

"Namun, tersangka juga pernah hanya menonton, tidak ikut main," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Diajari teman pakai aplikasi untuk jalankan prostitusi online

Anton mengatakan, tersangka mulai menjajakan istrinya sejak awal Januari 2020.

Tersangka diberitahu oleh temannya cara menggunakan aplikasi yang digunakan untuk menjalankan prostitusi online tersebut.

"Awalnya tersangka ini tidak tahu sama sekali soal aplikasi itu. Namun, diberitahu dan diajari salah seorang temannya," ungkap Anton, seperti diberitakan Kompas.com.

Selanjutnya, tersangka mulai menjajakan istrinya dengan memajang foto-foto korban di aplikasi perpesanan tersebut.

Baca: Jual Istri, Suami di Cianjur Ambil Untung Rp 100.000 hingga Ikut Layani Pelanggan

Oleh tersangka, korban dipatok tarif Rp 400 ribu sekali kencan.

Dari setiap transaksi seksual yang terjadi, tersangka mendapatkan fee Rp 100 ribu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas