FAKTA Suami Jual Istri Berusia 51 Tahun, Sesuai Kesepakatan Keduanya hingga Ikut Main Threesome
Seorang pria asal Samolo, Karangtengah, Cianjur, berinisial EY (48) tega menjual istrinya, H yang berusia 51 tahun sebagai pekerja seksual.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
Diberitakan sebelumnya, praktik prostitusi online ini terbongkat saat polisi mengamankan pelaku dan korban dari sebuah penginapan di daerah Cibeber.
Baca: Fakta-Fakta Pria Jual Istri Berusia 51 Tahun ke Pria Hidung Belang di Cianjur, Banderol Rp 400 Ribu
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 400 ribu. dan dua bungkus kondom belum pakai.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Firman Taufiqurrahman)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.