Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gardu PLN Meledak Hingga Berdampak Padamnya Listrik, Sunardiya Pemilik Layangan Kini Jadi Tersangka

Layangan menimpa tiga trafo Gardu Induk dan Pembangkit Gas di PLN Pesanggaran. Kejadian ini menyebabkan gardu meledak dan terbakar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gardu PLN Meledak Hingga Berdampak Padamnya Listrik, Sunardiya Pemilik Layangan Kini Jadi Tersangka
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan bersama jajarannya saat merilis tersangka pemilik layangan yang mengakibatkan meledak dan terbakarnya gardu listrik di PLN Pesanggaran, Denpasar Selatan, Senin (20/7/2020). 

Namun ia tidak berupaya untuk mencari layangan tersebut dan membiarkan layangan hilang.

Sunardiya lalu pulang ke rumah dengan membawa sisa tali sepanjang 100 meter.

Sementara itu, sekitar pukul 19.00 Wita, petugas dari PT Indonesia Power mencari pemilik layangan Bebean berwarna hitam yang putus, lalu jatuh, dan menimpa gardu listrik di areal PT Indonesia Power Pesanggaran.

Baca: Anak-anak Temukan Mayat saat Main Layangan di Pinggir Tol Ulujami, Ada Luka Sayatan di Bagian Dada

Petugas PLN atas perintah atasan selanjutnya melakukan pelaporan ke pihak berwajib.

Pada Senin (20/7/2020), tim gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 12.30 Wita, petugas mendapat informasi pemilik layangan tinggal di Jalan Pelabuhan Benoa, Gang Rajawali, Nomor 10 X, Banjar Pesanggaran, Denpasar.

Polisi pun mengamankan Sunardiya dan membawanya ke Polsek Denpasar Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Rekomendasi

"Saat ditanya, tersangka menaikkan layangan dan meninggalkan layangan tersebut tidak dalam pengawasan, sehingga karena salahnya menyebabkan layangan tersebut putus lalu jatuh di TKP dan mengakibatkan salah satu gardu meledak lalu terbakar," tambah Kapolresta Denpasar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni masing-masing satu gulungan tali layangan, rangkaian layangan yang terbakar, konduktor, isolator, dan dua gulungan kabel tembaga.

"Ia (tersangka) sudah diamankan dan diproses lebih lanjut. Dalam peristiwa tersebut, PT Indonesia Power pun mengaku mengalami kerugian hingga mencapai kurang lebih Rp 31 juta," jelas Jansen.

Dalam kasus itu, Sunardiya dikenakan Pasal 188 KUHP Sub Pasal 409 KUHP (1).

Pasal tersebut menyebutkan barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, peletusan atau banjir yang mendatangkan bahaya bagi orang dan barang dapat dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun sub pidana kurungan satu bulan.

Motor korban (kiri) dan polisi ketika meninjau lokasi kejadian (kanan) - Seorang pengendara motor di Solo tewas karena lehernya terlilit benang layangan. Begini kronologinya.
Motor korban (kiri) dan polisi ketika meninjau lokasi kejadian (kanan) - Seorang pengendara motor di Solo tewas karena lehernya terlilit benang layangan. Begini kronologinya. (ISTIMEWA via TribunSolo.com / TribunSolo.com Ryantono Puji Santoso)

Jangan Sampai Rugikan Orang Lain

Atas kejadian tersebut, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi jajarannya dari Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan menghimbau masyarakat yang bermain layangan tetap berhati-hati dan jangan sampai mengganggu dan merugikan orang lain.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas