Remaja 16 Tahun Dihamili Ayah Tiri Sesuai Kesepakatan Bersama, Ibu Merestui, Korban Sudah Melahirkan
Warga Desa Salu Bulo di Mamasa, Sulawesi Barat heboh. Pasalnya, seorang warga menghamili anak tirinya.
Editor: Miftah
Sebelum akhirnya sang ayah tiri memutuskan menghamili korban, korban dikabarkan sudah memiliki seorang anak berusia 14 bulan hasil hubungan gelap dari pria lain.
Namun, ibu kandungnya dan ayah tirinya tidak memiliki keturunan sejak 10 tahun menikah, sehingga ia sepakat untuk memadu korban.
Permintaan itu tak ditolak korban, hingga ia rela dimadu dengan ibu kandungnya.
3. Penjelasan Polisi
KBO Satreskrim Polres Mamasa, Ipda Drones Ma'dika menceritakan, sesuai keterangan pelaku dan sejumlah saksi, pada pertengahan tahun 2019, ketiganya sepakat untuk melakukan poligami.
"Pengakuan pelaku, istrinya pertama kali menyarankan agar suaminya menikahi anak tirinya jika ingin memiliki keturunan," ungkap Drones saat dikonfirmasi di Mapolres Mamasa, Senin (20/7/2020) siang.
Beranjak dari situ, ketiganya kata Drones, baik ibu kandung, ayah tiri dan korban duduk bersama membicarakan hal itu.
"Berawal dari situ mereka sepakat dan anaknya juga tidak menolak," terang Drones.
Setelah ada kesepakatan, ketiganya melakukan konsultasi kepada ayah dari pelaku SP.
Sesuai keterangan dari pelaku, poligami itu diperbolehkan dengan ketentuan pelaku harus memberikan warisan kepada istrinya sebagai syarat.
"Syaratnya itu, pelaku memberikan kerbau atau sawah kepada istrinya. Jadi syaratnya dipenuhi pelaku dengan memberikan sepetak sawah," bebernya.
Beranjak dari situ lanjut Drones, karena ketiganya tinggal di satu rumah, maka SP kerap tidur bersama istri dan anak tirinya secara bergantian.
Bahkan kata Drones, diakui istri pelaku semenjak suaminya berpoligami, ia tidak pernah mengusik anaknya tidur dengan suaminya.
Diceritakan Drones lebih jauh, kasus ini terungkap setelah paman korban inisil DE melapor ke Polsek Sumarorong.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.