Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja 16 Tahun Dihamili Ayah Tiri Sesuai Kesepakatan Bersama, Ibu Merestui, Korban Sudah Melahirkan

Warga Desa Salu Bulo di Mamasa, Sulawesi Barat heboh. Pasalnya, seorang warga menghamili anak tirinya.

Editor: Miftah

TRIBUNNEWS.COM- Warga Desa Salu Bulo di Mamasa, Sulawesi Barat dihebohkan dengan aksi seorang ayah yang hamili anak tirinya.

Mirisnya, ternyata perbuatan bejat ini atas sepengetahuan istri atau mama kandung sang anak.

Kasus ini sementara diusut polisi karena warga desa terlanjur marah.

SP, warga Desa Salu Balo, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat tega menghamili anak tirinya.

Korban yang baru beranjak 16 tahun harus rela menanggung aib, setelah ia melahirkan seorang bayi hasil hubungan badan dengan ayah tirinya.

Dirangkum tribun-timur.com, berikut fakta-fakta kisah heboh ini:

1. Terungkap Gara-gara Anak Kedua

Berita Rekomendasi

Aib keluarga SP baru terungkap setelah korban sang anak tiri melahirkan bayi beberapa hari lalu.

Padahal diketahui sang anak tiri tidak punya suami.

Karena warga penasaran, akhirnya terungkap perbuatan SP kepada anak sambungnya.

Warga pun heboh dan melaporkan kasus ini ke aparat terkait.

Baca: Belum Ada Tersangka Baru Kasus Pencabulan yang Libatkan Relawan P2TP2A Lampung Timur

Baca: Istri Pelaku Pencabulan Balita di Banda Aceh Beri Pengakuan Mengejutkan

Baca: Kabar Terbaru NF, Pembunuh Bocah Sekaligus Korban Pemerkosaan, Akui Menyesal hingga Buat Karya Ini

2. Ternyata Direstui Ibu Kandung

Restu sang ibu kandung AR (inisial), istri dari SP, menjadi alasan pelaku tega menghamili korban.

SP mencabuli anak tirinya, lantaran ada kesepakatan dari ibu dan korban untuk berpoligami.

Sebelum akhirnya sang ayah tiri memutuskan menghamili korban, korban dikabarkan sudah memiliki seorang anak berusia 14 bulan hasil hubungan gelap dari pria lain.

Namun, ibu kandungnya dan ayah tirinya tidak memiliki keturunan sejak 10 tahun menikah, sehingga ia sepakat untuk memadu korban.

Permintaan itu tak ditolak korban, hingga ia rela dimadu dengan ibu kandungnya.

3. Penjelasan Polisi

KBO Satreskrim Polres Mamasa, Ipda Drones Ma'dika menceritakan, sesuai keterangan pelaku dan sejumlah saksi, pada pertengahan tahun 2019, ketiganya sepakat untuk melakukan poligami.

"Pengakuan pelaku, istrinya pertama kali menyarankan agar suaminya menikahi anak tirinya jika ingin memiliki keturunan," ungkap Drones saat dikonfirmasi di Mapolres Mamasa, Senin (20/7/2020) siang.

Beranjak dari situ, ketiganya kata Drones, baik ibu kandung, ayah tiri dan korban duduk bersama membicarakan hal itu.

"Berawal dari situ mereka sepakat dan anaknya juga tidak menolak," terang Drones.

Setelah ada kesepakatan, ketiganya melakukan konsultasi kepada ayah dari pelaku SP.

Sesuai keterangan dari pelaku, poligami itu diperbolehkan dengan ketentuan pelaku harus memberikan warisan kepada istrinya sebagai syarat.

"Syaratnya itu, pelaku memberikan kerbau atau sawah kepada istrinya. Jadi syaratnya dipenuhi pelaku dengan memberikan sepetak sawah," bebernya.

Beranjak dari situ lanjut Drones, karena ketiganya tinggal di satu rumah, maka SP kerap tidur bersama istri dan anak tirinya secara bergantian.

Bahkan kata Drones, diakui istri pelaku semenjak suaminya berpoligami, ia tidak pernah mengusik anaknya tidur dengan suaminya.

Ibu korban (kanan) saat dimintai keterangan di Mapolres Mamasa Minggu (19/7/2020)
Ibu korban (kanan) saat dimintai keterangan di Mapolres Mamasa Minggu (19/7/2020)

Diceritakan Drones lebih jauh, kasus ini terungkap setelah paman korban inisil DE melapor ke Polsek Sumarorong.

Menurutnya, kejadian ini terungkap setelah seorang warga mendatangi kepala dusun di desa itu, bahwa korban tersebut telah melahirkan seorang anak.

Setelah mendapat laporan itu, kepala dusun langsung melakukan koordinasi kepada kepala desa dan paman korban.

Setelah berkoordinasi, mereka sepakat melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

"Pihak Polsek berkoordinasi dengan Reskrim, dan kamipun langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk mencari alat bukti.

4. UU Perlindungan Anak

Alhasil, pelaku maupun istri pelaku berhasil diamankan pihak Polsek Sumarorong. Dan saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Mamasa.

Meski telah memiliki anak lain namun korban dianggap anak di bawah umur, maka pihak kepolisian menjerat pelaku dengan undang-undang perlindungan anak.

Terhadap kasus ini, Drones mengaku pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribunmamasa.com, @sammy_rexta

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "HEBOH 1 Kampung, Fakta-fakta Warga Mamasa Hamili Anak Tiri Lebih Mengejutkan Ternyata Direstui Istri"

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas