Lecehkan Mahasiswi Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Unram Diskors 5 Tahun, Kehilangan Jabatannya
Peristiwa tersebut terjadi pada 24 Juni 2020 saat korban melakukan bimbingan untuk proposal skripsi di salah satu ruangan di Fakultas Hukum, Unram
Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM – Seorang oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), NTB diskors selama 5 tahun setelah diketahui melakukan pelecehan seksual kepada salah seorang mahasiswi saat sedang bimbingan skripsi.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keluarga dan kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kampus.
Dilansir oleh Kompas.com, peristiwa tersebut terjadi pada 24 Juni 2020 saat korban melakukan bimbingan untuk proposal skripsi di salah satu ruangan di Fakultas Hukum.
Menyikapi hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Hirsanuddin langsung menyerahkan laporan tersebut ke Komisi Etik untuk ditindaklanjuti.
"Karena bersangkutan melapor, kita respons, kita bentuk tim," kata Hirsanuddin saat dikonfirmasi di Mataram, Selasa (21/7/2020).
Terkait hal ini, Majelis Komisi Etik FH Unram telah melakukan sidang kode etik yang menghadirkan oknum dosen dan korban untuk dimintai keterangan.