Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini jadi Kurir Ganja 571 Kg dengan Bayaran Rp 100 Juta Sekali Antar, Kini Terancam Hukuman Mati

Warga Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah terancam hukuman mati.

Editor: Miftah
zoom-in Pria Ini jadi Kurir Ganja 571 Kg dengan Bayaran Rp 100 Juta Sekali Antar, Kini Terancam Hukuman Mati
Tribunlampung.co.id/Syamsir
H dan RN saat dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Gunung Sugih. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria nekat menjadi kurir ganja seberat 571 kilogram.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati.

Tak hanya itu, ia juga terancam denda paling banyak Rp 10 miliar.

RN (33) membawa daun haram itu dari Aceh menuju Tangerang, Banten.

Kini ia tengah menunggu jadwal persidangan setelah kasusnya dilimpahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Kejari Gunung Sugih.

Kajari Gunung Sugih M Mansyur Majid menerangkan, RN terbukti sebagai kurir pengantar daun ganja dari Aceh menuju Tangerang.

"Pelaku RN ini perkaranya (kurir sabu) dilimpahkan dari BNN pusat ke Kejari Gunung Sugih, untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih," ujar Mansyur Majid, Selasa (21/7/2020).

Berita Rekomendasi

Mansyur menambahkan, selama menunggu masa persidangan di PN Gunung Sugih, RN akan dititipkan ke Lapas Kelas II Gunung Sugih.

Baca: Ditangkap Gunakan Narkoba, Catherine Wilson Mengaku Beli Sabu Seharga Rp 3 Juta

Baca: Seorang Gadis di Bawah Umur Terlibat Peredaran Narkoba, Sabu dan Ganja akan Dijual Lagi ke Teman

Baca: Kasat Narkoba Gadungan Peras Wanita hingga Rp 90 Juta, Foto dan Video Bugil Korban jadi Senjata

H dan RN saat dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.
H dan RN saat dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.

"Tersangka ini dikenakan pasal 115 juncto 132 dengan ancaman hukuman mati, dan denda paling banyak Rp 10 miliar dan paling sedikit Rp 1 miliar," urainya.

Mansyur menambahkan, penangkapan pengedar ganja dilakukan oleh BNN pusat di Kecamatan Terusan Nunyai.

Menurut Mansyur, RN mengaku diupah Rp 100 juta untuk sekali mengirim barang haram tersebut.

Modusnya, ia mengangkut ganja dengan membawa mobil boks.

"Saya dijanjikan bayaran Rp 100 juta untuk satu kali antar (ganja). Namun, sebagai DP (down payment), upah jalan saya baru menerima Rp 20 juta, sisanya dibayar kalau barang sudah sampai (Tangerang)," jelas RN.

Dia mengaku mengetahui mobil boks yang ia kendarai berisi daun ganja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas