Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini jadi Kurir Ganja 571 Kg dengan Bayaran Rp 100 Juta Sekali Antar, Kini Terancam Hukuman Mati

Warga Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah terancam hukuman mati.

Editor: Miftah
zoom-in Pria Ini jadi Kurir Ganja 571 Kg dengan Bayaran Rp 100 Juta Sekali Antar, Kini Terancam Hukuman Mati
Tribunlampung.co.id/Syamsir
H dan RN saat dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Gunung Sugih. 

"Saya tugasnya jemput ganja dari Aceh, terus saya antar ke Tangerang. Saya tahu mobil (boks) itu berisi ganja," terangnya.

Peredaran ganja dari Aceh tersebut tak lepas dari peran H (38), napi Lapas Tangerang.

H mengaku menyuruh RN menjemput ganja di Aceh dan mengantarnya ke Tangerang.

H tengah menjalani masa tahanan di Lapas Tangerang.

Ia dikenakan hukuman penjara 17 tahun, dan saat ini telah menjalani 3 tahun masa hukuman.

Dibekuk di Lamteng

Kronologi pengungkapan kasus pengiriman ganja dari Aceh ke Tangerang, bermula dari diamankannya H (38) di Lapas Tangerang.

Berita Rekomendasi

Dari keterangan H, diketahui akan terjadi transaksi ganja yang akan diantar RN (33) dari Aceh ke Tangerang.

RN beserta mobil boks yang diduga membawa 571 kg ganja ditangkap di Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai pada Februari 2020 lalu.

"Ditangkap di Lampung Tengah (Terusan Nunyai). Setelah itu, kurir beserta mobil boks berisi ganja 571 kilogram dibawa ke BNN pusat di Jakarta," ujar Kajari.

Untuk mengelabui pihak BNN, RN memodifikasi mobil boks nomor polisi BK 8225 IW itu.

Barang bukti ganja diketahui BNN setelah menerjunkan anjing pelacak.

Ganja tersebut disembunyikan di dinding mobil boks. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Bawa 571 Kg Ganja, Warga Lampung Tengah Terancam Hukuman Mati"

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas