Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekolah Libur karena Pandemi, 12 Komputer di SMK Ini Hilang Dicuri, Total Kerugian Rp 72 Juta

Diketahui, harga satu unit komputer merek Lenovo itu sekitar Rp 6 juta pada akhir 2019 lalu.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Sekolah Libur karena Pandemi, 12 Komputer di SMK Ini Hilang Dicuri, Total Kerugian Rp 72 Juta
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi lab komputer 

TRIBUNNEWS.COM - Hampir semua sekolah diliburkan di tengah pandemi corona.

Hal ini dimanfaatkan pelaku kriminal untuk mencuri 12 komputer di SMK Negeri 1 Sasak Ranah Pasisie, Pasaman, Sumatera Barat.

Akibatnya, total kerugian yang harus ditanggung sekolah sekitar Rp 72 juta.

Diketahui, harga satu unit komputer merek Lenovo itu sekitar Rp 6 juta pada akhir 2019 lalu.

Baca: BREAKING NEWS 4 Pembunuh Calon Pengantin Rio Pambudi di Palembang Ditangkap: Ayah, Ibu, dan 2 Anak

"Kejadian dilaporkan pada 15 Juli lalu ke polisi. Saat itu pihak sekolah melaporkan ada 12 unit komputer hilang dari laboratorium komputer sekolah," kata Kapolsek Simpang Empat Pasaman AKP Lija Nesmon saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para saksi.

Kemudian didapat petunjuk yang mengarah kepada seorang pemuda berinisial MP (26).

BERITA REKOMENDASI

Kemudian pada Selasa kemarin, pada pukul 02.30 WIB, polisi menangkap tersangka di kediamannya di dekat sekolah. MP ditangkap tanpa ada perlawanan.

Baca: Dibantai 3 Tetangga, Pria Ini Tewas di Hadapan sang Istri saat Nonton TV, Diduga Ada Motif Dendam

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 5 unit komputer yang dicuri.

"Tersangka mengakui perbuatannya dengan mencuri komputer sekolah dengan mencongkel jendela laboratorium," kata Lija Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian tersebut sudah dilakukan sejak sebulan lalu, saat sekolah libur.

"Awalnya 2 unit, kemudian 2 unit lagi hingga sampai 12. Tidak sekaligus, tapi dengan cara menyicilnya," kata Lija.

Menurut Lija, saat ini MP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Simpang Empat.


Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Kompas.com/Perdana Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekolah Libur, 12 Unit Komputer Sekolah Hilang Dicuri"

 
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas