Anggota DPRD Fraksi PDIP Tersangka Pengeroyokan Polisi Tak Dapat Bantuan Hukum, Sanksi Tegas Berlaku
Anggota DPRD Sumut fraksi PDI-P yang terlibat kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi tak akan dapat bantuan hukum.
Editor: Miftah
Seperti diberitakan sebelumnya, Polrestabes Medan menetapkan anggota DPRD Sumut dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kiki Handoko Sembiring (KHS) sebagai tersangka, Selasa (21/7/2020).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menyampaikan, pria berinisial KHS serta 8 orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun korban pemukulan dari Kiki Handoko Sembiring yakni anggota Brimob Kompi 4 Yon C Bripka Karingga Ginting dan personel Ditlantas Polda Sumut Bripka Mario
"Kemarin kita sudah laksanakan pra rekontruksi, dan telah dilaksanakan gelar perkara untuk tetapkan tersangka. Dari 17 orang yang diamankan, 8 orang kita tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya kepada Tribun Medan lewat pesan WhatsApp.
Saat ditanya apakah dari 8 orang tersebut juga terdapat salah satu anggota DPRD Sumut berinisial KHS, Riko membenarkan hal tersebut. "Ada inisial KHS," tuturnya.
Kedelapan tersangka tersebut terdiri dari 7 pria dan 1 perempuan.
Sementara, untuk 9 orang lainnya masih berstatus saksi.
"Untuk 9 orang status masih masih saksi," tambah Riko.
Kronologi Kejadian
Dugaan aniaya tersebut terjadi saat Bripka KG mendatangi lokasi sesuai undangan rekannya Bripda MO sekitar pukul 03.00 WIB.
Setengah jam kemudian, korban Bripka KG pun tiba dilokasi dan bertemu dengan Bripda MO.
Tak lama berselang, tiba-tiba terjadi keributan antara kelompok oknum anggota DPRD dengan kelompok lain.
Tak diketahui penyebabnya, keributan tersebut berimbas kepada kedua anggota Polri tersebut.
Melihat itu, Bripda MO pun menghindar, namun nasib malang kepada Bripka KG yang menjadi korban kebringasan oknum anggota DPRD Sumut.