Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Tiri Berbuat Bejat, Ketahuan korban Setelah Curhat ke Tante

Terungkap setelah korban curhat kepada tantenya, kemudian si tante bicara ke ibunya yang juga istri pelaku.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ayah Tiri Berbuat Bejat, Ketahuan korban Setelah Curhat ke Tante
tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR -- Seorang pria di Pematangsiantar tega mencabuli anak tirinya.

MRS (46) menjadikan anak tirinya itu sebagai pelampiasan nafsu sesaat.

Bukan menjadi ayah sambung yang mengayomi, MRS (46) malah tega melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya yang masih pelajar berinisial YS (15).

Perlakuan MRS kepada anak tirinya yang baru berusia 15 tahun dilakukan beberapa kali di kediaman mereka di Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Bahkan menurut pengakuan YS kepada ayah kandungnya, putrinya sudah sering diperlakukan tak senonoh selama tinggal dengan ibu dan ayah tirinya.

Perbuatan itu terungkap setelah korban curhat kepada tantenya, kemudian si tante bicara ke ibunya yang juga istri pelaku.

"Saya dapat kabar dari kakak saya, kalau anak saya ini dicabuli. Dari situ saya datangi dan menanyakannya. Katanya 'iya sudah sering'. Lalu saya lapor ke Polres," ujar ayahanda korban bermarga Silitonga.

Baca: Dukun Cabul di Depok Beraksi, Kliennya Diminta Buka Baju Lalu Gerayangi Tubuh saat Mandi Kembang

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi Ahya menyampaikan ayah korban melaporkan ini ke Mapolres Pematangsiantar, Sabtu (18/7/2020) kemarin.

Selang beberapa hari usai laporan korban diterima, petugas Satreskrim Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan dan menangkap MRS di kediamannya di Kecamatan Siantar Timur, Selasa (21/7/2020).

"Pelaku inisial MRS ditangkap berdasarkan laporan polisi tanggal 18 Juli 2020 yang dilaporkan orang tua korban ke Polres Pematangsiantar," ujar Iptu Rusdi saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Rabu (22/7/2020) siang.

Ia mengungkapkan, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang tak lain anak tirinya.

Baca: Dua Tersangka Mutilasi Elvina di Sumut Ternyata Mantan Narapidana Kasus Cabul, Berikut Faktanya

"Pelaku sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim atas perbuatan pencabulan terhadap korban yang tak lain anak tirinya sendiri," terang Rusdi.

Menurut informasi, korban tinggal bersama ibunya usai kedua orangtuanya bercerai pada tahun 2006.

Ketika itu korban berusia tiga tahun.

Setelah lama berstatus janda, ibu korban menikah dengan MRS.

Anak satu-satunya dari suami pertamanya itu ikut dengannya tinggal bersama ibu korban dan MRS.

Baca: Ibu dan Anak Sekaligus Jadi Korban Dukun Cabul: Ditakuti Soal Ilmu Kebatinan

Semula baik ibu dan ayah kandung korban tak menyangka kalau MRS tega berbuat seperti ini.

Namun karena sesuai keterangan yang didapat dari keluarga dan begitu juga anaknya, keluarga kemudian melaporkan hal ini ke Polres Pematangsiantar.

Modus pelaku mengajak korban bermain terlebih dulu

Pada kasus lainnya, Polisi menangkap pelaku dugaan pencabulan inisial AS (20), seorang pemuda di Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu AKP Febriandy mengatakan, terdapat enam anak laki-laki yang menjadi korban pencabulan.

"Korban ada enam orang anak laki-laki yang dicabuli pelaku AS. Pelaku, kini telah kita tetapkan tersangka dan kita jerat dengan UU perlindungan anak," kata Febriandy kepada Kompas.com di Polres Inhu, Jumat (17/7/2020) sore.

Tersangka mengakui perbuatannya tersebut.

AS mengaku melakukan tindakan itu karena terlalu sering menonton video porno.

"Pengakuan tersangka melakukan sodomi karena keseringan menonton video porno, jadi dia lampiaskan lah ke anak-anak. Korban rata-rata berusia 8-13 tahun," kata Febriandy.

Tindakan itu dilakukan AS sejak 2019-2020.

AS melakukan tindakan itu di beberapa tempat berbeda.

Febriandy mengatakan, pencabulan dilakukan di sungai, kebun sawit, dan toilet rumah ibadah.

Modus pelaku mengajak korban bermain terlebih dulu.

Pelaku juga meminjamkan ponsel kepada korbannya.

"Modus tersangka, diantaranya mengajak korban mandi di sungai, membersihkan WC rumah ibadah, dipinjamkan handphone dan mengajak jalan-jalan."

"Ada juga yang dikasih uang jajan Rp 5000. Setelah itulah tersangka melakukan aksinya," kata Febriandy.

Terbongkar karena obrolan korban

Febriandy menyebut, kasus ini terbongkar saat sejumlah korban saling bercerita pernah menjadi korban pencabulan AS.

Obrolan bocah laki-laki itu didengar salah satu warga berinisial AN.

AN lalu mendekati mereka dan memastikan kembali informasi yang didengarnya.

"Saksi AN kemudian mendekati anak-anak itu dan menanyakan lagi kebenaran kejadian yang dialaminya."

"Dengan gugup anak-anak itu mengaku jika telah disodomi tersangka," kata Febriandy.

AN melaporkan hal itu kepada orangtua korban.

Tak terima anaknya menjadi korban pencabulan, orangtua melaporkan AS ke Polsek Kelayang.

Menurut Febriandy, baru empat orangtua korban yang membuat laporan ke polisi.

"Tapi ini sudah cukup untuk kita proses. Setelah kita lakukan penyelidikan, tersangka berhasil kita tangkap pada hari Kamis (25/6/2020) lalu. Dan tersangka sudah kita tahan di Polres Inhu," pungkas Febriandy.

(Alija Maghribi/Idon Tanjung/Tribun Medan/Kompas/com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tak Tahan Melayani Nafsu Bejat Ayah Tirinya MRS (46), Siswi Y Silitonga (15) Mengadu ke Ayah Kandung

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas