Resmi Dimakzulkan, Keberadaan Bupati Jember Faida Tidak Diinginkan DPRD
DPRD Jember, Jawa Timur secara resmi menyatakan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida setelah dinilai melanggar sumpah jabatan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
http://www.jemberkab.go.id/
DPRD Jember, Jawa Timur secara resmi menyatakan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida setelah dinilai melanggar sumpah jabatan.
Oleh Mendagri dan Gubernur meminta Bupati untuk mencabut 15 SK mutasi dimaksud dan mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018.
Keempat, kebijakan mengubah 30 peraturan bupati tentang KSOTK (Kedudukan Susunan OrgnIsasi dan Tata Kelola) juga menyebabkan kekacauan tata kelola Pemkab Jember.
Dampaknya mengganggu sendi pelayanan kepada masyarakat.
“Saudari bupati Jember telah menyakiti hati 2,6 juta rakyat Jember dengan penetapan opini hasil pemeriksaan BPK dengan predikat disclaimer,” jelas Hamim.
Yakni penilaian kinerja bupati dan jajarannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan tata kelola keuangan daerah.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Kontributor Jember, Bagus Supriadi)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.