Resmi Dimakzulkan, Keberadaan Bupati Jember Faida Tidak Diinginkan DPRD
DPRD Jember, Jawa Timur secara resmi menyatakan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida setelah dinilai melanggar sumpah jabatan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
"Atau dalam bahasa yang lebih strategis, keberadaan bupati ini sudah tidak diinginkan oleh DPRD Kabupaten Jember selaku wakil rakyat," paparnya.
Baca: BREAKING NEWS: KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut Penerima Suap Eks Gubernur Gatot Pujo Nugroho
Baca: Seorang Wanita jadi Pemicu Anggota DPRD Sumut Hajar 2 Polisi, Provokasi agar Pelaku Bawa Teman
Alasan DPRD Makzulkan Bupati Jember Faida
Dalam rapat sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) memutuskan untuk memakzulkan Bupati Jember Faida.
Keputusan tersebut sontak mengejutkan banyak pihak. Lantas apa yang mendasari keputusan DPRD Jember tersebut?
Pada sidang paripurna itu, Juru bicara fraksi Partai Nasdem, Hamim mengatakan bahwa Bupati Faida dianggap telah melanggar sumpah janji jabatan dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepada daerah.
"Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019,” kata Hamim, dikutip dari Kompas.com.
Alasan pertama, karena kebijakan itu membuat Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan jatah kuota PNS lagi tahun 2020.
Baca: Dinyatakan Positif Covid-19, Begini Surat Bupati Pemalang Junaedi untuk Jajarannya
Baca: KPK Periksa Bupati Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi Sebagai Tersangka
Sehingga ribuan masyarakat Jember serta tenaga honorer atau non PNS Pemkab Jember merasa dirugikan.
Kedua, kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi dengan melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian.
Kebijakan itu membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh bupati.
Yang dikatakan paling lambat 14 hari.
“Namun, sampai dengan saat ini Bupati Jember tidak mematuhi rekomendasi tersebut dan justru mengulang-ulang kesalahan yang sama dengan melakukan mutasi ASN berturut-turut,” ujar Hamim.
Ketiga, selama kurun waktu tahun 2015 telah melakukan mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK (Surat Keputusan) bupati.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai semua mutasi tersebut melanggar sistem merit dan Peraturan Perundang-undangan.
Baca: KPK Periksa Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Tersangka Kasus Korupsi Pemotongan Uang Anggaran
Baca: Nama-nama Calon Kepala Daerah Rekomendasi PDIP: Ada Anak Presiden hingga Istri Bupati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.