Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Medan Marelan Diadili Usai Gelapkan Motor Ibunya Lalu Minta Uang Rp1 Juta untuk Menebusnya

Diketahui dalam keterangannya, terdakwa mencuri karena telah kecanduan judi tembak ikan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Warga Medan Marelan Diadili Usai Gelapkan Motor Ibunya Lalu Minta Uang Rp1 Juta untuk Menebusnya
TRIBUN MEDAN/ALIF
ARAFIQ Chaniago mendengarkan keterangan ibunya melalui sidang teleconfrence di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan 

"Ini menjadi kasus yang kedua yang mulia, kemarin pada awal tahun 2018, dia sudah dipenjara gara-gara saya lapor dengan kasus yang sama," ujarnya membuat hakim terkejut.

Dilanjutkannya untuk perkara ini, hampir sama dengan modusnya, terdakwa mengambil kunci sepeda motor ibunya yang berada di kamar dari jendela.

Baca: Inilah Spesifikasi Sepeda Lipat Spesial Edisi HUT RI ke-75 Merk Element

Ditanyakan hakim, apakah terdakwa kecanduan narkoba, ia menjawab tidak. Hanya saja Ia kecanduan judi tembak ikan.

"Tidak, Pak, dia ini kecanduan judi tembak ikan," kata ibunya. 

Selanjutnya, saat ditanyakan oleh terdakwa, terdakwa membenarkan semua perkataan itunya tersebut.

Mengutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yarmasari, dan Yovita Tarigan perkara ini bermula pada Kamis (23/3/2020) sekitar pukul 5 sore, terdakwa yang sedang berada didalam rumah langsung keluar rumah menuju jendela kamar orang tua terdakwa.

Lalu membuka paksa daun jendela kamar tersebut, dan tanpa seizin dan sepengetahuan ibu kandungnya yaitu saksi korban Rupiana Sipayung, terdakwa mengambil kunci sepeda motor matic milik ibu kandung terdakwa tersebut yang berada di atas tempat tidur dengan tangannya.

BERITA REKOMENDASI

Setelah berhasil mendapatkan kunci sepeda motor tersebut lalu terdakwa membawa lari sepeda motor yang sedang terparkir di depan rumah tersebut lalu membawanya pergi.

Lalu menggadaikannya kepada seseorang yang bernama Ikok (DPO) sebesar Rp 1 juta.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, ibu kandung terdakwa, yaitu saksi korban Rupiana Sipayung  mengalami kerugian sekitar Rp. 20 juta.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5  KUHP Jo Pasal 367 ayat (2) KUHP.(cr2/tri bun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Curi Motor Ibu Kandung dan Menggadaikannya, Arafiq Malah Minta Rp 1 Juta untuk Menebus kembali


Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas