Fakta Seorang Ayah Poligami dengan Anak Tiri: Berdasarkan Kesepakatan, Terancam UU Perlindungan Anak
Seorang ayah yang poligami dengan anak tiri ternyata berdasarkan atas kesepakatan dengan sang istri dan kini terancam dengan UU Perlindungan Anak.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah berinisial SP diketahui melakukan poligami dengan anak tirinya.
Keputusan tersebut ternyata telah sesuai dengan kesepakatan dengan sang istri dan juga pihak keluarga.
Peristiwa ini pun mencuat setelah paman dari anak tiri SP melapor ke pihak kepolisian.
SP yang merupakan warga Desa Salu Bulo, Mamasa, Sulawesi Barat kini terancam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berikut sejumlah fakta terkait yang dirangkum oleh Tribunnews.com:
1. Berdasarkan Keputusan dengan Istri dan Keluarga
Diberitakan Tribun-Timur.com, Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Mamasa, Ipda Drones Ma'dika menjelaskan keputusan SP berpoligami dengan anak tirinya sudah sesuai kesepakatan.
Kesepakatan terjadi pada pertengahan tahun 2019 lalu.
Kala itu, istri dari SP yang berinisial AR memberikan saran apabila ingin memiliki keturunan.
AR mengatakan SP bisa melakukan poligami dengan menikahi anaknya.
Kemudian SP bersama AR juga anak tirinya duduk bersama membicarakan keputusan itu.
Akhirnya baik SP, AR, dan anaknya sepakat tanpa ada penolakan sedikitpun.
"Pengakuan pelaku, istrinya pertama kali menyarankan agar suaminya menikahi anak tirinya jika ingin memiliki keturunan," terang Ipda Drones.
"Berawal dari situ mereka sepakat dan anaknya juga tidak menolak," lanjutnya.