Rampok Toko Grosir, Kawanan Garong Ini Sikat Duit Rp 180 Juta, Dua Anggotanya Dibekuk
Tim Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelandang dua anggota komplotan perampok toko grosir.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TAPANULI TENGAH -- Tim Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelandang dua anggota komplotan perampok toko grosir.
Mereka adalah bagian dari komplotan perampok yang berjumlah tujuh orang yang sering melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Tapteng dan sekitarnya.
Pelaku berinisial APM dan ES disangkakan Pasal 365 ayat 2 subsider pasal 365 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto mengatakan, dua tersangka yang berhasil ditangkap, selain melakukan tindak pidana pencurian juga melakukan kekerasan.
"Keduanya mencuri sekaligus melakukan tindak kekerasan," ujar Kapolres Tapteng Nicolas, dalam konferensi persnya, Kamis (23/5/2020).
Baca: Terlilit Utang, Pria di Bekasi Coba Rampok Warung Kelontong dan Lukai Korbannya Pakai Palu
Kronologinya
Tujuh pelaku melakukan pencurian dan kekerasan pada Senin (29/6/2020) dini hari lalu sekira pukul 03.00 WIB.
Komplotan itu mencuri barang di dalam grosir milik SNMT di Jalan Padang Sidempuan Kelurahan Kalangan Kecamatan Pandan, Tapteng, Sumatera Utara.
Menerima laporan kasus perampokan itu, Polres Tapteng membentuk tim gabungan personel Reskrim dan Polsek Pandan.
Lima hari melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap dua pelaku berinisial APM dan ES.
Baca: Bermodal Sarung dan Tali Tambang, Seorang Pria Nekat Rampok Sopir Taksi Online di Depok
“Namun, 5 terduga pelaku lainnya masih buron. Kelimanya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.
Kapolres menjelaskan, tersangka APM berperan memberi informasi terkait toko yang menjadi target sasaran.
APM juga menyediakan tempat menginap sementara dan ikut melakukan survei, membuat peralatan dan menyediakan tempat penyimpanan barang hasil curian.
Baca: Kawanan Rampok Sadis Rizal Cs Digulung Petugas Usai Beraksi di Semendawai OKU Timur
Sementara, tersangka ES, juga ikut berperan melakukan survei dan juga mengantarkan anggota komplotan menggunakan motor dari rumah APM ke Jembatan Kalangan.
Saat beraksi, 2 anggota komplotan pencuri ini menyekap dan menodongkan sebilah pisau ke leher korban yang sedang tidur.
Kemudian menelungkupkan korban, lalu mengikat kedua tangan dan kaki korban dengan tali plastik, mulut korban dilakban.
Pada waktu bersamaan, 2 anggota komplotan lainnya juga menyekap istri korban yang tidur bersama dua anaknya di kamar.
Pelaku juga menodongkan pisau ke wajah istri korban berinisal SAH.
Tangan istri korban diikat dengan kain panjang dan tali plastik.
“Pelaku juga menutup mulut korban dengan lakban sambil mencekik leher korban dengan posisi badan telungkup di atas kasur,” papar Nicolas.
Uang dan barang-barang yang digasak
Sedangkan anggota komplotan lainnya dengan leluasa menggasak barang dagangan, perhiasan dan barang berharga lainnya di rumah korban, termasuk uang tunai Rp 10 juta dari laci kasir, serta uang Rp 80 juta di dalam kamar.
“Puluhan slop rokok beragam jenis, 3 ponsel, laptop, kamera DSLR, cincin emas dan berlian, kalung dan anting, bahkan buku tabungan dan ATM pun disikat,” terang Nicolas.
Dia menambahkan, para tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 subsider pasal 365 ayat 1, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, KUHPidana, dengan ancamam maksimal 12 tahun penjara.
“Keduanya mendapat upah sebesar Rp 6 juta, kemudian dibagi dua, sehingga masing-masing mendapat jatah Rp 3 juta,” terang Nicolas.
Saat paparan, polisi turut menyertaian barang bukti berupa 1 kotak handphone, sepotong kain, 1 gulungan tali plastik, 1 lakban, seutas tali, 1 unit hak angina lipat terbuat dari besi dalam keadaan rusak, dan seutas tali tambang.
"Akibat dari tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan tersebut maka korban mengalami kerugian mencapai Rp 180 juta," ujar Kapolres Tapteng.
(Jun-tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kronologi Perampokan Toko Grosir, Rp 180 Juta Dibawa Kabur, 2 Orang Pelaku Ditangkap, 5 Orang Diburu