Dua Kakek Kakak-beradik Terlibat Pertikaian karena Olok-olok, Seorang di Antara Mereka Terbunuh
Kapolsek Karangasem Kompol Ketut Suartika mengatakan, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Dua kakek kakak beradik terlibat pertikaian. Kejadian itu berujung maut. Seorang di antara mereka tewas terbunuh.
Polisi menangkap IPSM (74) karena lakukan pembunuhan terhadap adik kandungnya berinisial IKS (70), di Banjar Dinas Asak Kangis, Desa Pertima, Kabupaten Karangasem, Bali, Jumat (24/7/2020).
Kapolsek Karangasem Kompol Ketut Suartika mengatakan, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun motif penusukan tersebut karena tersangka dendam diolok-olok oleh adiknya.
Baca: Keluarga Bantah Motif Pembunuhan Pria oleh Tetangga karena Selingkuh, Keluarga Pelaku Disebut Iri
"Pelaku merasa diolok-olok oleh adik akhirnya menjadi emosi dan timbul dendam," kata Suartika, saat dihubungi, Sabtu (25/7/2020).
Baca: Polisi Ungkap Kemungkinan Sebab Editor Metro TV Yodi Prabowo Depresi hingga Nekat Bunuh Diri
Suartika menuturkan, sekitar pukul 11.00 Wita, korban bersama adiknya bernama IGM (57) sedang duduk mengobrol di teras rumah.
Lalu, tanpa diduga, datang pelaku yang merupakan kakak pertama memukul IGM dengan sebatang kayu.
IGM berhasil diselamatkan dan menjauh dari lokasi kejadian.
Baca: Pesan Terakhir Editor Metro TV Jadi Sorotan, Pakar Curiga Yodi Prabowo Bunuh Diri, Bukan Pembunuhan?
Namun, korban IKS tetap di lokasi dan terjadi perkelahian dengan pelaku.
Perkelahian itu berbuntut penusukan dengan menggunakan sebilah keris kecil.
Korban tertusuk di bagian dada atas, di atas puting susu kanan, telapak tangan kiri luka karena perlawanan.
Baca: Diduga Bunuh Diri, Polisi Beberkan Luka Percobaan di Tubuh Yodi Prabowo dan Penyebab Kenekatannya
Setelah menusuk adiknya, pelaku berlari menuju ke rumah saudaranya.
Tak lama kemudian polisi datang dan menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berujung meninggalnya seseorang dan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dendam Diolok-olok, Motif Kakak Bunuh Adik Kandung dengan Keris
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.