Prostitusi Remaja di Pontianak, Manfaatkan Sifat Lugu Korban, Dipacari hingga Dijual Online
Keberhasilan pihak kepolisian mengungkap bisnis esek-esek ini sebagian besar berawal dari laporan sejumlah orangtua di Kota Pontianak.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Bisnis prostitusi remaja di Pontianak terungkap oleh Polresta Pontianak.
Muncikari memanfaatkan sifat lugu para korban yang masih di bawah umur.
Keberhasilan pihak kepolisian mengungkap bisnis esek-esek ini sebagian besar berawal dari laporan sejumlah orangtua di Kota Pontianak.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin saat menggelar konfrensi Pers di Mapolresta Pontianak, Jumat (24/7/2020).
"Dari 5 kasus yang ditangani, 4 di antaranya berawal dari laporan para orangtua. Dimana putrinya tidak pulang selama berhari-hari," terangnya.
Baca: Fakta Kakak Perkosa Adik Ipar, Hukuman Kalah Main Remi hingga Ancam Bunuh Pakai Pisau
Baca: Pasutri dan Dua Pria Hidung Belang Jadi Tersangka Dugaan Praktik Prostitusi
Para orangtua tersebut kemudian membuat laporan orang hilang kepada pihak kepolisian.
‘’Kami bergerak, kita dalami melalui sarana komunikasi dan ada aplikasi," jelasnya.
"Tercatat sampai hari ini ada 5 laporan, 4 di antaranya itu dilakukan di beberapa hotel di Kota Pontianak dan 1 masih kami dalami,’’ tambahnya.
Kombes Pol Komarudin mengungkapkan kasus yang berawal dari laporan anak hilang tersebut, merupakan sindikat prostitusi anak di bawah umur.
Di mana para tersangka memanfaatkan keluguan dari korbannya.
Bahkan tersangka pertama memacari korbannya, kemudian dengan bujuk rayu tersangka berhasil membuat korbannya mau dijajakan di media sosial.
Setelah ada pria hidung belang yang tertarik dengan tawaran para tersangka di media sosial.
Maka para tersangka pun membujuk korban untuk melayani pria-pria tersebut.
Baca: Sejumlah Anak di Bawah Umur Terlibat Prostitusi, Berperan jadi Muncikari & PSK, Tarifnya Rp 2,1 Juta
Hingga saat ini, pihaknya telah mengamankan 5 orang atas kasus tersebut, masing-masing berinisial MF, SY, NS, AJ, dan AN.
Sementara itu, terdata telah 3 orang menjadi korban dalam kasus ini.
Di mana satu di antaranya dinyatakan hamil.
‘’Ini yang menjual adalah pacarnya sendiri dengan tarif Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta rupiah sekali kencan."
Tersangka yang kita amankan 5 orang, 2 orang pacar korban, 2 rekan pelaku dan 1 merupakan pengguna jasa,’’ ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka pun diancam dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014.
Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 88 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (TribunPontianak.co.id/Ferryanto)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul TERUNGKAP Sindikat Prostitusi Gadis Bawah Umur di Pontianak, Modus Pacari Lalu Jual Korbannya