Tiga Terpidana Mati Pemerkosa dan Pembuuhan Satu Keluarga Suku Anak Dalam Segera Dieksekusi
Fajar menuturkan pada akhir 2019 pemerintah telah merencanakan eksekusi di Nusa Kambangan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI -- Tiga orang terpidana mati kasus pemerkosaan dan pembunuhan satu keluarga Suku Anak Dalam (SAD) pada tahun 2000 segera dieksekusi.
Ketiganya akan menjalani eksekusi hukuman mati di Jambi.
Para terpidana yang divonis mati itu adalah Syofian, Harun dan Sargawi.
Hal tersebut diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi saat konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 yang berlangsung Rabu (22/7/2020).
Baca: KPK Tegaskan Ancaman Pidana Mati Bagi Pihak yang Menyalahgunakan Anggaran Covid-19
Kajati Jambi melalui Aspidum Fajar Rudi Manurung, Jaksa Kejari Merangin selaku jaksa eksekutor sudah melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi.
"Ketiganya saat ini masih ditahan di Lapas Nusa Kambangan.
Jaksa Kejaksaan Negeri Merangin dan kejati sudah berangkat ke Lapas Nusa Kambangan dan tiga terpidana itu dalam keadaan sehat,” kata kata Fajar Rudi Manurung.
Baca: Peran Istri Bos Sabu Dianggap Dominan, Jadi Perempuan Pertama Aceh yang Divonis Mati Kasus Narkotika
Fajar menuturkan pada akhir 2019 pemerintah telah merencanakan eksekusi di Nusa Kambangan.
Namun perintah eksekusi dilakukan sesuai dengan locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana.
"Eksekusi di tempat terjadinya tindak pidana bertujuan untuk memberi efek jera agar kejadian serupa tak terulang," lanjutnya.
Baca: Zuraida Hanum, Otak Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan Divonis Mati, Tangis Anak Korban Pecah: Puas
Namun, rencana eksekusi tersebut belum dapat dilaksanakan karena alasan kurangnya anggaran.
Apalagi untuk membawa ketiganya ke Jambi serta tim eksekutor membutuhkan biaya.
“Sekarang ini kita diminta kembali untuk mengajukan anggaran untuk eksekusi tiga terpidana itu karena biayanya tidak sedikit.
Kita tidak tahu, apakah terpidana itu dibawa melalui jalur darat atau udara, termasuk bisa eksekutor, kan tidak sedikit,” lanjutnya.