Tiga Terpidana Mati Pemerkosa dan Pembuuhan Satu Keluarga Suku Anak Dalam Segera Dieksekusi
Fajar menuturkan pada akhir 2019 pemerintah telah merencanakan eksekusi di Nusa Kambangan.
Editor: Hendra Gunawan
Pembunuhan sadis SAD
Aksi sadis tiga terdakwa kasus pencurian dan pemerkosaan yang disertai dengan pembunuhan satu keluarga Suku Anak Dalam (SAD) berlangsung pada 29 Desember 2000 silam, tepatnya di Ulu Sungai Kunyit, Dusun Petekun, Desa Baru Nalo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Sekira pukul 19.30 wib, ketiga terpidana ini beraksi melakukan tindak pencurian di rumah korban.
Pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap gadis bernama Arrau.
Para pelaku kemudian menghabisi nyawa Arrau beserta enam orang anggota keluarganya yang lain dengan menggunakan kayu dan parang.
November 2001, Pengadilan Negeri Bangko menjatuhi ketiganya dengan pidana mati.
Putusan ini diperkuat di tingkat Pengadilan Tinggi Jambi.
Pada 2002 lalu, ketiganya sempat mengajukan peninjauan kembali namun ditolak.
Pada Desember 2014 ketiganya juga mengajukan grasi namun ditolak.
Rencana eksekusi mati terhadap ketiga pelaku sudah beberapa kali direncanakan namun sampai saat ini belum terlaksana. (Dedy Nurdin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul INGAT Pemerkosaan Pembunuhan 1 Keluarga Suku Anak Dalam? Pelaku akan Dihukum Mati di Jambi