Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Terpidana Mati Pemerkosa dan Pembuuhan Satu Keluarga Suku Anak Dalam Segera Dieksekusi

Fajar menuturkan pada akhir 2019 pemerintah telah merencanakan eksekusi di Nusa Kambangan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tiga Terpidana Mati Pemerkosa dan Pembuuhan Satu Keluarga Suku Anak Dalam Segera Dieksekusi
Pixabay
Ilustrasi hukuman mati 

Pembunuhan sadis SAD

Aksi sadis tiga terdakwa kasus pencurian dan pemerkosaan yang disertai dengan pembunuhan satu keluarga Suku Anak Dalam (SAD) berlangsung pada 29 Desember 2000 silam, tepatnya di Ulu Sungai Kunyit, Dusun Petekun, Desa Baru Nalo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Sekira pukul 19.30 wib, ketiga terpidana ini beraksi melakukan tindak pencurian di rumah korban.

Pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap gadis bernama Arrau.

Para pelaku kemudian menghabisi nyawa Arrau beserta enam orang anggota keluarganya yang lain dengan menggunakan kayu dan parang.

November 2001, Pengadilan Negeri Bangko menjatuhi ketiganya dengan pidana mati.

Putusan ini diperkuat di tingkat Pengadilan Tinggi Jambi.

Berita Rekomendasi

Pada 2002 lalu, ketiganya sempat mengajukan peninjauan kembali namun ditolak.

Pada Desember 2014 ketiganya juga mengajukan grasi namun ditolak.

Rencana eksekusi mati terhadap ketiga pelaku sudah beberapa kali direncanakan namun sampai saat ini belum terlaksana. (Dedy Nurdin)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul INGAT Pemerkosaan Pembunuhan 1 Keluarga Suku Anak Dalam? Pelaku akan Dihukum Mati di Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas