Seorang Pria Memukuli Ibu dan Adik Kandung Gara-gara Kesal, Mulut Korban Berdarah, Gigi Sampai Copot
Anggota Polsek Bukateja Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial KA (42) warga Desa Karanggedang.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Akibat kesal, seorang pria nekat menganiaya ibu dan adik kandungnya.
Pelaku memukuli para korban.
Sang adik bahkan mengalami pendarahan di mulut hingga giginya tanggal.
Anggota Polsek Bukateja Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial KA (42) warga Desa Karanggedang, Kecamatan Bukateja, Kabupaten PurbaIingga.
Kapolsek Bukateja AKP Agus Triyono saat memberikan keterangan, Sabtu (25/7/2020) mengatakan pelaku menganiaya korban bernama Samiyah (63) dan Irsadul Ngidap (40).
Korban penganiayaan merupakan ibu kandung dan adik kandung pelaku.
"Penganiayaan terjadi di depan rumah korban wilayah Desa Karanggedang, Kecamatan Bukateja, Kabupaten PurbaIingga, Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB," jelas kapolsek.
Kejadian berawal saat pelaku yang mendatangi rumah ibunya kemudian langsung mengamuk.
Baca: Kecewa Anaknya Disebut Bunuh Diri karena Depresi, Ayah Yodi Ungkap Kejanggalan, Tak Ada Bercak Darah
Baca: Iming-imingi Bisa Pindahkan Sekolah, Paman Malah Perkosa Keponakan, Mampir Penginapan untuk Beraksi
Baca: Korban Malah Mengaku Jatuh Cinta Usai Dihamili Ayah Tiri, Polisi: Pusing Juga Jadinya
Ia melempar tampir anyaman bambu ke tubuh ibunya.
Kemudian memukul tubuh ibunya dengan sapu lalu mendorongnya hingga terjatuh.
"Adik pelaku yang mengetahui kejadian itu kemudian berusaha menolong."
"Namun justru pelaku memukul adiknya pada bagian mulut sebanyak tiga kali," kata kapolsek.
Akibat pemukulan tersebut, adik tersangka mengalami luka pada mulut hingga mengeluarkan darah.
Selain itu, tiga gigi atas tanggal.
Keduanya kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Bukateja.
"Setelah menerima laporan korban, kita tindaklanjuti dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Kemudian kita amankan tersangka di rumahnya," kata kapolsek.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan penganiayaan akibat kesal terhadap ibunya.
Karena ia mengetahui ibunya menjual hasil produksi tampir anyaman bambu ke orang lain bukan ke anaknya sendiri.
Akibatnya ia kemudian kalap dan menganiaya ibu dan adiknya.
"Tersangka sudah kita amankan dan kepada kita kenakan pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Karena Hal Sepele Ini Pria di Purbalingga Aniaya Ibu dan Adik Kandung"