Kisruh Tanah 33 cm di Sragen, Peradi Sebut Tak Perlu Dibawa ke Ranah Hukum: Hanya Gengsi Pribadi
Soal kasus sengketa tanah 33 cm di Sragen, Ketua Peradi Solo sarankan tak perlu dibawa ke ranah hukum.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Pravitri Retno W
![Kisruh Tanah 33 cm di Sragen, Peradi Sebut Tak Perlu Dibawa ke Ranah Hukum: Hanya Gengsi Pribadi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/suparmi-sengketa-tanah-di-sragen.jpg)
TribunSolo.com/Ilham Oktafian
Suparmi (61) Warga Dukuh Kawis Dulang, RT 018, Desa Wonokerso, Kedawung, Sragen saat menunjukan tanah sengketanya, Kamis (16/7/2020). (TribunSolo.com/Ilham Oktafian)
Dalam surat yang tertera, Suprapto dikenakan pasal 406 KUHP dengan pasar pengrusakan.
Lurah Telah Turun Tangan
Dikonfirmasi terpisah, Lurah Wonokerso, Suparno, membenarkan ada peristiwa ini di daerahnya.
Suparno mengaku sudah mendamaikan dua warganya tersebut tetapi hasilnya tetap buntu.
Ia pun menyesalkan warganya yang ngotot menempuh jalur hukum.
"Sebenarnya saya sudah cegah, sebagai lurah tentu saya ada keinginan untuk mendamaikan, karena mereka berselisih sejak lama,"
"Tapi, Ibu Parmi tidak mau memilih jalur kekeluargaan," sesalnya.
Berita Rekomendasi
"Akhirnya ya saya biarkan, biar diproses kepolisian saja," ujar Suparno.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, TribunSolo.com/Ilham Oktafian)